Wahrul Fauzi Soroti Tantangan Implementasi KUHP Baru

Anggota Komisi IV DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menghadiri Studium Generale di UBL yang membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru serta tantangan penerapannya.

Wahrul Fauzi Soroti Tantangan Implementasi KUHP Baru
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menghadiri Studium Generale bertajuk "Eksistensi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Serta Tantangannya" yang diselenggarakan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung bekerja sama dengan Universitas Bandar Lampung (UBL), Kamis (16/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Mahligai Agung Convention Hall, Gedung Pascasarjana UBL itu membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru beserta tantangan penerapannya.

Wahrul mengatakan implementasi KUHP dan KUHAP baru memerlukan kesamaan pemahaman di antara seluruh unsur sistem peradilan pidana agar penerapannya berjalan efektif.

Menurutnya, pembaruan hukum pidana tidak hanya menyangkut perubahan regulasi, tetapi juga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia serta koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan masyarakat.

Ia mengapresiasi penyelenggaraan Studium Generale tersebut karena menjadi forum akademik yang mempertemukan pemerintah, organisasi profesi, praktisi hukum, dan kalangan akademisi untuk menyamakan perspektif terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru.

"Kegiatan seperti ini penting untuk membangun kesamaan pemahaman sehingga dapat meminimalkan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum," ujar Wahrul.

Kegiatan tersebut dihadiri sivitas akademika Universitas Bandar Lampung, anggota PERADI, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, advokat, dosen, mahasiswa, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum.

Kehadiran DPRD Provinsi Lampung dalam forum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi antarpemangku kepentingan dalam mengawal implementasi pembaruan hukum nasional.