Preseden Buruk Penegakan Hukum: Anomali Kriminalisasi Pelapor Korupsi dan Impunitas Konsesi Jalan Tol
Opini ini menyoroti dugaan anomali penegakan hukum dalam kasus Anshor Mu’min, pelapor dugaan korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit. Penulis menilai kriminalisasi terhadap pelapor yang mengacu pada temuan audit BPK berpotensi menciptakan chilling effect terhadap partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Tulisan ini juga mendesak transparansi pengusutan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perpanjangan konsesi serta penegakan hukum yang adil, independen, dan tidak tebang pilih.
Oleh: Ahmad Zaki*
Prinsip state of law atau rechtsstaat yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara doktrinal menuntut adanya kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan atas hak-hak warga negara yang beritikad baik. Namun, realitas penegakan hukum di Indonesia kembali diuji oleh fenomena anomali yang sangat mencederai rasa keadilan publik. Peristiwa yang menimpa Saudara Anshor Mu’min, Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), menjadi cermin buram mengenai rentannya kriminalisasi terhadap peran serta masyarakat dalam pengawasan tata kelola negara. Kondisi ini menegaskan perlunya pembacaan secara kritis dari perspektif hukum administrasi negara dan hukum pidana korupsi.
Secara substansial, langkah hukum yang ditempuh oleh Saudara Anshor Mu’min dalam menyingkap kejanggalan amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ruas Cawang–Pluit berpijak pada temuan resmi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Audit lembaga negara tersebut mengindikasikan potensi kerugian keuangan negara yang bernilai fantastis, yakni melebihi Rp500 miliar. Secara normatif, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengandatangi mekanisme penyerahan kembali aset konsesi kepada negara setelah jangka waktu perjanjian berakhir. Kasus perpanjangan konsesi tol ruas Cawang–Pluit yang sejatinya wajib diserahkan kembali kepada negara pada Maret 2025, namun mendadak diamandemen oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) pada Juni 2020 hingga tahun 2060 tanpa melalui prosedur lelang umum atau tender yang terbuka, secara yuridis memperlihatkan dugaan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Praktek pembaruan konsesi secara tertutup ini tidak hanya merampas hak negara atas penguasaan kembali barang milik negara, tetapi juga mengindikasikan adanya tindakan penguntungan diri sendiri atau korporasi yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur).
Ironisnya, ketika dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut dilaporkan secara resmi oleh Anshor Mu’min ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, respons yang diterima justru memunculkan paradoks penegakan hukum. Pengaduan masyarakat yang dilindungi oleh Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, serta PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat, justru mandek tanpa kejelasan progres penyidikan. Sebaliknya, pihak pengusaha Jusuf Hamka selaku pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan cepat melayangkan laporan balik ke Polda Metro Jaya dengan dalih pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Prosedur penanganan perkara yang berlangsung secara kilat hingga menetapkan Anshor Mu’min sebagai tersangka merupakan preseden yang sangat berbahaya. Jauh sebelum laporan KAKI meluncur ke KPK RI, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI dilaporkan telah melakukan penyelidikan awal, bahkan sempat meminta keterangan dari Fitria Yusuf selaku perwakilan manajemen PT CMNP. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan status hukum atas penyelidikan materiil tersebut.
Dari sudut pandang due process of law, penetapan status tersangka terhadap seorang pelapor tindak pidana korupsi yang mendasarkan laporannya pada temuan lembaga resmi negara adalah sebuah anomali hukum. Penegak hukum terkesan mengabaikan asas prejudicial geschil dan asas keutamaan pengusutan tindak pidana induk (predicate crime), di mana dugaan korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kerugian negara ratusan miliar seharusnya diprioritaskan ketimbang aduan pencemaran nama baik yang bersifat subyektif. Menggunakan pasal-pasal karet UU ITE untuk mempidanakan aktivis yang menjalankan fungsi pengawasan partisipatif adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang nyata, yaitu penggunaan instrumen pidana untuk membungkam pengawasan publik. Penetapan tersangka ini secara eksplisit mengabaikan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta PP Nomor 43 Tahun 2018, yang secara mutlak menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang beritikad baik menyampaikan informasi dugaan rasuah.
Secara doktrinal, aparat penegak hukum seharusnya mendahulukan penyelesaian penanganan dugaan tindak pidana korupsi (prejudicial geschil) sebelum memproses laporan dugaan pencemaran nama baik. Mengedepankan pasal-pasal karet UU ITE untuk menjerat aktivis yang mengutip temuan lembaga audit negara seperti BPK RI merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan kepastian hukum. Kriminalisasi terhadap Anshor Mu'min tidak hanya merugikan hak konstitusional individu pelapor, tetapi juga menciptakan efek gentar (chilling effect) yang merusak keberanian masyarakat dalam mengawal kedaulatan keuangan negara dari gurita oligarki.
Kami dari Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) mengecam keras praktik kriminalisasi dan tebang pilih penegakan hukum yang melumpuhkan semangat pemberantasan korupsi di tanah air. Negara tidak boleh membiarkan instrumen hukum dijadikan perisai bagi pemilik modal untuk mempertahankan konsesi aset negara secara tidak sah, sembari membungkam suara kritis warga negara. Apabila tindakan pelaporan balik menggunakan pasal ITE terhadap pelapor korupsi terus dibiarkan, maka jaminan perlindungan hukum di Indonesia hanyalah ilusi belaka. Institusi penegak hukum, khususnya KPK dan Kepolisian, serta Kejaksaan, harus segera mengevaluasi kekeliruan prosedur ini, menghentikan kriminalisasi terhadap Saudara Anshor Mu'min, serta membuka secara transparan pengusutan dugaan skandal perpanjangan konsesi tol CMNP demi menyelamatkan keuangan dan aset negara.
*Ketua Umum Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK)
REDAKSI











