DPRD Lampung Kawal Konflik Tanah Adat
DPRD Lampung berkomitmen mengawal penyelesaian konflik agraria, termasuk persoalan tanah register dan hak ulayat masyarakat adat, melalui dialog, mediasi, dan mekanisme hukum.
BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung berkomitmen mengawal penyelesaian konflik agraria, khususnya persoalan tanah register dan hak ulayat masyarakat adat.
Penyelesaian konflik didorong dilakukan secara objektif dan sesuai regulasi dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Lampung Reza Berawi saat menerima aspirasi Dewan Pengurus Wilayah Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPW KNARA) Provinsi Lampung di Ruang Abung, Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (26/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Lampung diwakili Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.
Turut hadir Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung Suwito, Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung Binarti Bintang, Sekretaris DPRD Lampung Descatama Paksi Moeda, Kepala Badan Kesbangpol Lampung Ahmad Saifullah, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, serta sejumlah pihak terkait.
Reza mengatakan hak ulayat masyarakat hukum adat memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam Pasal 3, hak ulayat diakui sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, prinsip fungsi sosial tanah juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyelesaian konflik agraria.
“Kalau masyarakat merasa tanah tersebut dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan aktivitas mereka, sementara tanah tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal oleh negara, tentu ini harus menjadi salah satu pertimbangan dalam mencari penyelesaian,” kata Reza.
DPRD Dorong Penyelesaian Tanah Register
Reza menegaskan DPRD Lampung tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap instansi pemerintah, tetapi juga mengawal aspirasi dan hak masyarakat.
“Kami di DPRD Provinsi Lampung bukan hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja instansi terkait. Kami juga akan melakukan pengawalan terhadap apa yang menjadi hak masyarakat, agar masyarakat dapat beraktivitas dan menjalankan kehidupannya secara kondusif,” ujarnya.
Terkait persoalan tanah register, Komisi I DPRD Lampung mendorong pemerintah dan instansi terkait melakukan koordinasi untuk mencari penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika memenuhi persyaratan, tanah register yang menjadi objek konflik masyarakat dapat didorong menjadi bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui mekanisme yang berlaku.
Reza menyebut agenda reforma agraria membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN serta kementerian yang memiliki kewenangan terkait kawasan hutan.
Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan anggaran, tetapi juga membutuhkan kebijakan, koordinasi, dan kepastian kewenangan.
Pemprov Fasilitasi Konflik Tanah Adat
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian konflik tanah adat di sejumlah wilayah, termasuk Tulangbawang, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Lampung Selatan.
Pemprov Lampung juga mendalami pelaksanaan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 yang mengatur pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses identifikasi, verifikasi, hingga penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya.
Gubernur Lampung juga telah menyurati bupati dan wali kota se-Lampung untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut.
Dalam pertemuan dengan KNARA, aspirasi masyarakat diarahkan untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk pemerintah daerah, BPN, DPRD, dan instansi terkait lainnya.
DPRD Lampung menilai penyelesaian konflik agraria membutuhkan proses yang terukur dan tidak dapat dilakukan secara instan. Karena itu, ruang dialog dan koordinasi akan terus dibuka untuk membahas langkah penyelesaian secara strategis maupun teknis.
Reza mengatakan, apabila konflik antara masyarakat dan korporasi masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi, DPRD akan mendorong mekanisme tersebut.
Namun, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat ditempuh.
“Penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan regulasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan serta hak masyarakat. DPRD Provinsi Lampung akan terus mengawal proses ini agar ada solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
REDAKSI











