DPRD Lampung Dorong Sekolah Aman Bagi Peserta Didik
Komisi V DPRD Lampung mendorong Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan memperkuat sistem perlindungan, pengaduan, pendampingan, dan pemulihan korban.
BANDAR LAMPUNG – Komisi V DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan perlindungan peserta didik melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Anggota Komisi V sekaligus Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Condro Wati, mengatakan regulasi tersebut penting untuk memastikan sekolah menjadi ruang yang aman bagi peserta didik.
" sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar. Jangan sampai anak justru merasa takut ketika berada di lingkungan sekolah," ujar Condro Wati, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, kekerasan di lingkungan pendidikan tidak hanya berupa kekerasan fisik. Perundungan atau bullying, kekerasan psikis, kekerasan seksual, diskriminasi, intimidasi, hingga kekerasan melalui media digital juga perlu diantisipasi dalam regulasi tersebut.
Condro menilai Raperda harus lebih mengutamakan aspek pencegahan dan perlindungan, bukan hanya penanganan setelah kasus terjadi.
"Pencegahan harus diperkuat. Kita tidak ingin menunggu sampai ada korban baru kemudian mengambil tindakan," katanya.
Ia juga mendorong adanya mekanisme pengaduan yang jelas dan mudah diakses. Menurutnya, siswa dan orang tua harus mengetahui ke mana laporan disampaikan serta bagaimana proses perlindungan terhadap korban.
"Orang tua harus memiliki kepastian ketika menghadapi persoalan. Mereka harus tahu ke mana menyampaikan laporan dan bagaimana anak mendapatkan perlindungan," ujarnya.
Selain mekanisme pengaduan, pendampingan korban juga dinilai perlu menjadi bagian penting dalam Raperda. Penanganan kasus, kata Condro, tidak cukup hanya dengan menyelesaikan persoalan, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan dukungan agar dapat kembali mengikuti proses pendidikan.
"Anak yang menjadi korban harus dilindungi. Jangan sampai setelah melapor justru mendapatkan tekanan atau mengalami kekerasan kembali," katanya.
Condro mengatakan upaya pencegahan kekerasan membutuhkan keterlibatan sekolah, guru, orang tua, peserta didik, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Karena itu, Raperda diharapkan tidak hanya mengatur penanganan kasus, tetapi juga memperkuat edukasi dan membangun budaya sekolah yang mengedepankan penghormatan serta perlindungan terhadap anak.
"Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab sekolah. Orang tua, pemerintah dan masyarakat juga mempunyai peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak," jelasnya.
Sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Condro menegaskan pembahasan Raperda perlu dilakukan secara cermat agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia berharap Perda nantinya menjadi landasan untuk memperkuat sistem pencegahan, pengaduan, penanganan, pendampingan, dan pemulihan dalam kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
"Yang paling penting adalah Perda ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Orang tua merasa lebih tenang, guru memiliki pedoman yang jelas, dan anak mendapatkan perlindungan," ujarnya.
Menurut Condro, lingkungan pendidikan yang aman merupakan salah satu faktor penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia.
"Anak datang ke sekolah untuk belajar dan meraih cita-cita. Karena itu, sekolah harus menjadi tempat yang membuat mereka merasa aman, dihargai, dan terlindungi," pungkasnya.
REDAKSI











