Sengketa Pekerja dan Star Energy di Lampung Barat, LSM Soroti Dugaan Penahanan Upah Proses
Sengketa ketenagakerjaan antara pekerja lokal Donna S. Moza dan Star Energy Geothermal Suoh Sekincau masih dalam tahap bipartit. Pendamping pekerja menyoroti dugaan penahanan upah proses dan penyebaran informasi sepihak terkait status pekerja.
LAMPUNG BARAT — Sengketa ketenagakerjaan antara pekerja lokal Donna S. Moza dan manajemen Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) memasuki tahap perundingan bipartit. Persoalan tersebut mendapat sorotan LSM Trinusa yang mendampingi pekerja, terutama terkait dugaan penghentian pembayaran upah proses.
Pendamping pekerja, Zainudin dari LSM Trinusa, mengatakan sengketa saat ini masih berada pada tahap awal penyelesaian hubungan industrial. Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja sebelum ditempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Menurut Zainudin, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status hubungan kerja pekerja masih menjadi bagian dari sengketa yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan.
Ia menyoroti dugaan tidak dibayarkannya upah proses Donna pada Agustus 2026.
Zainudin merujuk pada ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Menurut dia, dalam kondisi pekerja dibebastugaskan selama proses perselisihan, perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar upah beserta hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"Upah proses bukanlah kebijakan perusahaan, melainkan hak fundamental pekerja yang dilindungi undang-undang. Kasus sengketa pertama di Lambar ini harus diselesaikan secara taat asas," kata Zainudin, Kamis (27/8/2026).
Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 mengenai pembayaran upah selama proses perselisihan hubungan industrial.
Zainudin meminta manajemen perusahaan menghormati proses penyelesaian sengketa yang sedang berjalan dan tidak mengambil langkah yang dapat merugikan pekerja sebelum terdapat kepastian hukum.
Soroti Informasi soal Status Pekerja
Selain persoalan upah, Zainudin juga mempersoalkan adanya informasi dari pihak internal perusahaan yang menyebut Donna telah diberhentikan.
Menurut dia, penyampaian informasi tersebut perlu diklarifikasi karena proses perselisihan hubungan industrial masih berlangsung dan belum memasuki tahap putusan PHI.
"Menyebarkan informasi bahwa pekerja sudah diberhentikan, padahal proses hukumnya masih berjalan dan belum sampai ke putusan Pengadilan Hubungan Industrial, adalah penyebaran informasi yang tidak benar," ujarnya.
Zainudin menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Namun, ia mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah penyampaian informasi tersebut memenuhi unsur pelanggaran ketentuan pidana, termasuk aturan mengenai informasi elektronik.
Ia menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Siapkan Pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan
Zainudin mengatakan LSM Trinusa juga mempertimbangkan melaporkan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja kepada Pengawas Ketenagakerjaan tingkat provinsi.
Langkah tersebut akan ditempuh apabila pembayaran hak pekerja tidak segera diselesaikan melalui mekanisme yang sedang berjalan.
"Jika penahanan hak upah proses ini terus berlanjut, kami tidak segan mengambil langkah tegas untuk melaporkan pelanggaran hak normatif ini kepada Pengawas Ketenagakerjaan," katanya.
Ia berharap perselisihan dapat diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial secara terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Zainudin juga mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa, terlebih Star Energy merupakan perusahaan yang menjalankan investasi di wilayah Lampung Barat.
REDAKSI











