Sengketa LSD 50 Hektare di Tubaba Temui Titik Terang
Sengketa tanah LSD seluas sekitar 50 hektare di Bandar Dewa, Tulangbawang Barat, Lampung, disepakati dikembalikan kepada pemerintah tiyuh sebagai aset desa.
TULANGBAWANG BARAT — Sengketa tanah Lembaga Sosial Desa (LSD) seluas sekitar 50 hektare di Umbul Bakung Nyelai, Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, menemui titik terang.
Pemerintah Kabupaten Tubaba bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menyepakati tanah tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa sebagai aset tiyuh.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat fasilitasi final yang digelar di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kantor Pemkab Tubaba, Selasa (1/9/2026). Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tubaba, Untung Budiono.
“Hasil rapat hari ini sudah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Nomor: 590/425/II.04/TUBABA/2026,” kata Untung.
Menurut Untung, penyelesaian sengketa ditempuh melalui mekanisme nonlitigasi atau mediasi. Seluruh pihak yang hadir disebut telah menyetujui hasil keputusan rapat dan tidak menyampaikan keberatan secara langsung.
Proses penyelesaian sengketa tersebut telah berlangsung melalui sejumlah tahapan. Sebelumnya, Pemkab Tubaba dan Tim GTRA menggelar rapat fasilitasi pada 16 Juli 2026, dilanjutkan pendataan nama serta pelacakan lokasi lahan pada 18-27 Juli 2026.
Tim GTRA kemudian mempelajari dokumen, fakta di lapangan, serta masukan dari pemerintah tiyuh, masyarakat, dan pihak terkait sebelum mengambil keputusan dalam rapat final.
“Jadi kesimpulannya hasil musyawarah menyepakati tanah LSD seluas kurang lebih 50 hektare yang berada di Umbul Bakung Nyelai dikembalikan kepada Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa sebagai aset tiyuh,” ujar Untung.
Penyelesaian sengketa itu melibatkan sejumlah unsur, antara lain Pemerintah Kabupaten Tubaba, Kejaksaan Negeri dan Polres Tubaba, Kantor Pertanahan/BPN, DPRD, pemerintah kecamatan, pemerintah tiyuh, serta perwakilan masyarakat.
Meski tanah telah disepakati dikembalikan kepada Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa, pengosongan lahan tidak dilakukan secara langsung.
Pihak yang masih memiliki tanaman tumbuh atau menggarap lahan diberikan waktu enam bulan sejak berita acara ditandatangani untuk melakukan land clearing atau pengosongan lahan.
“Masa tersebut diberikan agar pihak yang masih melakukan aktivitas di atas lahan dapat menyelesaikan kegiatan dan menata pengosongan sesuai hasil musyawarah,” kata Untung.
Selama masa tersebut, seluruh pihak juga diminta menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas.
Camat Tulangbawang Tengah Mardianto Rahman mengatakan keputusan tersebut diambil setelah tim mencermati dokumen dari pihak LSD dan masyarakat serta fakta yang ditemukan di lapangan.
“Jadi pemerintah tidak berpihak kepada salah satu pihak. Kita melihat dan menilai dokumen-dokumen serta fakta yang ada,” ujar Mardianto.
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Bandar Dewa Bersatu (FMBB) Arwansyah mengapresiasi Pemkab Tubaba dan Tim GTRA yang telah memfasilitasi penyelesaian sengketa yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Menurut Arwansyah, hasil rapat memberikan kejelasan bahwa tanah tersebut akan dikembalikan untuk digunakan Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa sebagai aset tiyuh.
“FMBB menghormati hasil keputusan tersebut dan menunggu pelaksanaan masa enam bulan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang saat ini masih menggarap lahan agar melakukan pengosongan,” katanya.
Kepala Tiyuh Bandar Dewa Anwar mengatakan pemerintah tiyuh akan menindaklanjuti hasil fasilitasi tersebut dengan menjadikan tanah tersebut sebagai aset tiyuh.
“Dengan adanya hasil fasilitasi final, Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa akan menindaklanjuti status tanah tersebut sebagai aset tiyuh,” ujar Anwar.
Setelah masa enam bulan berakhir, lahan diharapkan dapat dikelola Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa sesuai hasil kesepakatan. Seluruh pihak diminta menghormati hasil musyawarah dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses pengosongan berlangsung.











