Dugaan Pungli Pendamping Desa Lampung Utara Mencuat

Dugaan pungli dalam penyusunan dokumen administrasi desa mencuat di Lampung Utara. Sejumlah pendamping desa disebut meminta imbalan, namun pihak yang dikonfirmasi membantah menetapkan tarif.

Dugaan Pungli Pendamping Desa Lampung Utara Mencuat

LAMPUNG UTARA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyusunan dokumen administrasi pemerintahan desa mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Sejumlah oknum pendamping desa profesional diduga meminta imbalan untuk membantu menyusun dokumen perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban pemerintah desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan praktik tersebut diduga terjadi di sejumlah desa binaan. Dokumen yang disebut menjadi objek jasa antara lain Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Laporan Pertanggungjawaban (LPj), hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) teknis dan gambar rencana pembangunan.

Sejumlah sumber dari aparatur desa menyebut biaya penyusunan dokumen tersebut dapat mencapai puluhan juta rupiah per desa. Dugaan praktik itu disebut melibatkan pendamping desa (PD), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), maupun pihak lain yang berkaitan dengan proses asistensi penyusunan dokumen.

Beberapa oknum yang disebut sumber antara lain berinisial K, PDTI di Kecamatan Blambangan Pagar; T, PD di Kecamatan Hulu Sungkai; M, PDTI di Kecamatan Kotabumi Utara; D, PD di Kecamatan Muara Sungkai; serta NN, pendamping desa di Kecamatan Abung Tengah.

Namun, tudingan tersebut belum terbukti. Sejumlah pihak yang dikonfirmasi juga membantah melakukan pungutan atau menetapkan tarif penyusunan dokumen desa.

Salah seorang sumber mengatakan praktik tersebut kerap dibungkus dengan alasan membantu pemerintah desa yang belum mampu menyusun dokumen secara mandiri.

“Praktik pungli di desa selalu disamarkan dengan bahasa mendampingi dan membantu pihak desa karena belum bisa mandiri menyusun dokumen,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber lain menyebut seorang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) berinisial ES diduga ikut terlibat dalam penyusunan RAB teknis sejumlah desa pada periode 2023-2025. Biaya yang disebut mencapai sekitar Rp6 juta untuk setiap desa.

“Oknum ES itu juga ikut andil. Dia buat sampai puluhan RAB teknis Rp6 juta per masing-masing desa dari tahun 2023-2025. Itu kerja sama dengan pendamping di desa, baik PDTI, PD, dan PLD di sana,” ujar sumber tersebut.

Pendamping Bantah Pungutan

Oknum PDTI berinisial K yang bertugas di Kecamatan Blambangan Pagar membantah tudingan melakukan pungutan dalam penyusunan RAB teknis.

K mengakui pernah menerima uang dari pemerintah desa. Namun, menurut dia, pemberian tersebut bukan tarif jasa yang ditetapkan sebelumnya, melainkan bentuk ucapan terima kasih atas bantuan yang diberikan.

“Enggak ada anggarannya di APBDes untuk jasa pembuatan dokumen itu. Kalau desa ngasih (diterima), karena saya juga enggak pernah matok harga,” kata K saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (8/8/2026).

Ia juga membantah pernah memaksa pemerintah desa membayar sejumlah uang.

“Saya enggak pernah matok tarif. Tahun kemarin juga gitu, apalagi tahun ini, tahu sendiri lah, pemangkasan luar biasa,” ujarnya.

Sementara itu, PD berinisial T di Kecamatan Hulu Sungkai membantah tudingan mengambil alih penyusunan RKPDes, APBDes, dan LPj desa untuk memperoleh imbalan.

“Maaf kami pendamping hanya bertugas memfasilitasi dan mendampingi penyusunan,” katanya.

T juga mempertanyakan sumber informasi yang menyebut dirinya menerima uang dari desa.

Terpisah, PDTI berinisial M di Kecamatan Kotabumi Utara mengatakan penyusunan RAB teknis yang diketahuinya dilakukan pihak ketiga.

“Kurang tahu bang, orang luar infonya yang buat (RAB Teknis),” jawabnya.

Beberapa pendamping desa lain yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Disebut Berlangsung Lama

Sejumlah aparatur desa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut pola pembayaran kepada pihak yang membantu penyusunan dokumen desa telah berlangsung cukup lama.

“Pola (pungli) ini sudah lama, Bang. Bukan tiga tahun ke belakang saja, bahkan sejak awal ya begitu kelakuannya. Kalau kami enggak ikut, dokumen bisa dipersulit,” ujar salah seorang aparatur desa.

Aparatur desa lainnya mengaku pernah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak yang disebut sebagai pimpinan pendamping di tingkat kabupaten. Namun, laporan tersebut diklaim belum mendapatkan tindak lanjut.

“Tapi ya gitu, Bang. Padahal pernah kami mengadu ke pimpinannya di kabupaten, tapi tidak direspons lebih lanjut. Seolah-olah ada pembiaran,” katanya.

Di sisi lain, sumber tersebut mengakui pembayaran membuat proses penyusunan dokumen menjadi lebih praktis karena pemerintah desa tidak perlu mengurus sendiri proses asistensi.

“Kami bayar itu sekaligus supaya enggak dipersulit kalau mau minta tanda tangan pengesahan. Jadi bisa mudah penyusunannya,” ujarnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara disebut telah lama mendengar informasi mengenai dugaan praktik tersebut. Namun, hingga kini informasi itu belum dinyatakan terbukti.

“Sudah lama dengar isu itu. Tapi belum terbukti, kalau ada perangkat desa ke kantor mereka juga tidak pernah cerita, mungkin malu atau takut,” kata sumber di lingkungan DPMDT Lampung Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan telah terjadi pungli sebagaimana tudingan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi masih dilakukan untuk memastikan fakta dan memperoleh keterangan yang berimbang.