Pemkab Pesisir Barat Disinyalir Langgar Ketentuan, Proyek Kantor Kelurahan Rp2 M Dibangun di Lahan Milik Kementan

Proyek pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui senilai Rp2 miliar di Pesisir Barat menuai sorotan. Meski kontrak telah diteken, status lahan diakui masih merupakan aset Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian dan proses mutasi belum selesai.

Pemkab Pesisir Barat Disinyalir Langgar Ketentuan, Proyek Kantor Kelurahan Rp2 M Dibangun di Lahan Milik Kementan
Foto: Ilustrasi/Istimewa

PESISIR BARAT – Proyek pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, senilai Rp2 miliar menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang telah memasuki tahap kontrak itu diduga akan dibangun di atas lahan yang hingga kini belum berstatus aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat.

Fakta tersebut diakui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesisir Barat. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Daerah BPKAD, Aris Puspito, melalui stafnya, Lamhot Tua Munte, menyebut status lahan masih merupakan Barang Milik Negara (BMN) milik Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian.

"Statusnya masih milik Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian," kata Lamhot saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Meski demikian, ia mengatakan Pemkab telah mengajukan proses mutasi aset agar lahan tersebut dapat beralih menjadi aset daerah.

"Sejak April-Mei kami melakukan penelusuran kepemilikan. Pada 7 Juli proses resmi di kementerian mulai berjalan. Saat ini masih dalam proses," ujarnya.

Namun, ketika ditanya mengenai target terbitnya Naskah Perjanjian Hibah (NPH) sebagai dasar pengalihan aset, Lamhot mengaku belum dapat memastikan.

"Pengurusan Barang Milik Negara memang cukup panjang alurnya," katanya.

Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesisir Barat memastikan seluruh tahapan pengadaan proyek telah berjalan. Kepala DPUPR, Mesrawan, mengatakan proses tender telah selesai dan kontrak dengan pemenang lelang, CV Satu Payung, telah ditandatangani pada pekan lalu.

"Proses lelang sudah selesai dan kontraknya juga sudah ditandatangani minggu lalu dengan pagu anggaran Rp2 miliar. Namun pekerjaan fisik memang belum dimulai," ujar Mesrawan.

Saat dimintai tanggapan mengenai status lahan yang belum menjadi aset Pemkab, Mesrawan enggan memberikan penjelasan lebih jauh dan meminta hal tersebut dikonfirmasi kepada BPKAD selaku pengelola aset daerah.

"Kalau masalah itu lebih tepat ke bagian aset," katanya.

Mesrawan juga membantah informasi yang menyebut rekanan mengundurkan diri karena persoalan status lahan.

"Setahu saya tidak. Buktinya minggu lalu kontrak sudah ditandatangani dan pihak pelaksana hadir," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pesisir Barat, Broto Sisworo, membenarkan proses tender proyek tersebut telah berlangsung sejak 16 Juni dan selesai pada 3 Juli 2026.

Menurut Broto, verifikasi status kepemilikan lahan bukan menjadi kewenangan Unit PBJ.

"Kami hanya melakukan review administrasi pengadaan. Soal status lahan menjadi tanggung jawab teknis instansi yang mengusulkan pekerjaan," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pengalihan status lahan dari aset Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menjadi aset Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat masih berlangsung, sementara kontrak proyek pembangunan kantor kelurahan senilai Rp2 miliar telah ditandatangani dan pekerjaan fisik belum dimulai.