KAKI Cabut Lapotan dan Mohon Maaf Terbuka Kepada PT CMNP, Yusuf Hamka dan Lucas Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang Pluit

KAKI Cabut Lapotan dan Mohon Maaf Terbuka Kepada PT CMNP, Yusuf Hamka dan Lucas Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang Pluit
Foto (Istimewa)

JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) secara resmi mencabut seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Perpanjangan Konsesi Jalan Tol Cawang-Priok-Ancol-Pluit periode 2024-2060 yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan KPK dengan terlapor PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekjen KAKI Anshor Mumin, menyusul klarifikasi dan proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Hasil Klarifikasi Kejagung: Belum Ada Bukti dan Fakta Hukum

Menurut Anshor Mumin, Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Beberapa Direksi PT CMNP juga telah memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi kepada Penyelidik Kejagung.

"Hingga saat ini proses klarifikasi masih dalam tahap pendalaman dan sifatnya tertutup. Berdasarkan hasil pemantauan KAKI, tidak terdapat bukti dan fakta hukum yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung dan KPK terkait adanya dugaan korupsi," ujar Anshor Mumin kepada media pada selasa (01/09/2026).

KAKI juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada dampak hukum atas pemberitaan tersebut terhadap PT CMNP maupun terhadap Bapak Yusuf Hamka dan keluarganya.

"PT CMNP telah memenuhi seluruh klarifikasi yang dibutuhkan oleh Penyelidik Kejagung dan menyatakan komitmen untuk terus kooperatif dalam proses hukum apabila dibutuhkan," tambahnya.

KAKI Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

Sehubungan dengan hal tersebut, KAKI menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Bapak Yusuf Hamka selaku Pemilik Saham PT CMNP, Bapak Lucas selaku Penasehat Hukum PT CMNP, serta masyarakat luas yang telah terpengaruh oleh pemberitaan tersebut.

"Termasuk permohonan maaf atas pernyataan yang pernah kami sampaikan di media sosial TikTok yang merugikan nama baik Bapak Yusuf Hamka, PT CMNP, dan Bapak Lucas sebagai kuasa hukum PT CMNP," ujar Anshor.

KAKI juga menyatakan bahwa Bapak Yusuf Hamka dan Bapak Lucas bukanlah pelaku tindak pidana korupsi, hal ini telah dibuktikan dengan tidak adanya putusan hukum dari pengadilan yang menyatakan demikian.

Alasan KAKI Mencabut Laporan

Pertama, tidak mendapat perlindungan sebagai  pelapor korupsi (whistleblower) di Indonesia, padahal dijamin oleh hukum untuk memberikan rasa aman dari ancaman fisik, psikologis, maupun tuntutan hukum.

Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, Sekjen KAKI sebagai  pelapor yang beritikad baik sedang menghadapi  tuntutan hukum  secara pidana maupun perdata atas laporan yang  disampaikan ke Kejaksaan Agung dan KPK.

Sebagai Pelapor, sekretaris jenderal KAKI tidak mendapatkan pengamanan dari  LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) atas ancaman nyata berupa teror dan kriminalisasi.

Sementara, laporan dugaan korupsi dari KAKI  didasarkan pada alasan dan bukti yang wajar, bukan fitnah atau keterangan palsu, dan sebelumnya dugaan korupsi perpanjangan konsensi  ruas Tol Cawang-Priok sudah menjadi konsumsi publik di berbagai media.

Apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah

Dalam kesempatan yang sama, KAKI menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung dan KPK yang telah bekerja profesional dalam menyelidiki laporan tersebut.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo atas komitmen dan dukungannya kepada Komite Anti Korupsi Indonesia  terhadap kampanye dan  program pemberantasan korupsi di Indonesia," seperti pada Kasus - kasus  Korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap," tutup Anshor Mumin.

KAKI berharap klarifikasi dan pencabutan laporan ini dapat meluruskan informasi di publik dan tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut yang dapat mempengaruhi iklim investasi dan kelangsungan usaha PT CMNP di pasar modal.