DPRD Lampung Soroti Konflik Pertanahan
Komisi I DPRD Lampung membahas sejumlah konflik pertanahan dengan Kanwil BPN, termasuk Way Dadi, PT SGC, PT BAS, serta lambannya proses sertifikasi tanah.
BANDAR LAMPUNG — Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyoroti sejumlah konflik pertanahan dan pelayanan sertifikasi tanah saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Senin (31/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan pertanahan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah persoalan pertanahan kepada Kepala Kanwil BPN Lampung Suwito beserta jajaran.
Beberapa di antaranya konflik tanah Way Dadi, persoalan pertanahan antara masyarakat adat dan PT SGC, serta konflik di Kecamatan Anak Tuha yang melibatkan PT BAS.
"Persoalan pertanahan yang kami sampaikan bukan hanya terkait beberapa kasus tersebut, tetapi juga berbagai konflik pertanahan lainnya yang ada di Provinsi Lampung," ujar Garinca.
Menurut dia, berbagai persoalan tersebut perlu dikomunikasikan lintas lembaga agar dapat dicarikan solusi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain konflik agraria, Komisi I menyoroti pelayanan pertanahan, terutama proses sertifikasi tanah yang dinilai masih membutuhkan waktu cukup lama.
Garinca menilai percepatan pelayanan penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan hak atas tanah.
Komisi I juga mendorong optimalisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh kabupaten dan kota di Lampung.
"Kita mendorong program PTSL terus dilaksanakan secara optimal di kabupaten/kota. Dengan semakin banyak tanah masyarakat yang memiliki kepastian administrasi dan hukum, diharapkan potensi konflik pertanahan juga dapat diminimalkan," katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu, berharap pertemuan dengan Kanwil BPN dapat memperkuat sinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan.
"Kita berharap bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, berbagai problem pertanahan yang ada di Provinsi Lampung bisa diselesaikan dengan baik, tentunya sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku," ujar Ade.
Komisi I DPRD Lampung selanjutnya berharap koordinasi dengan Kanwil BPN terus ditingkatkan. Berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat diharapkan dapat ditindaklanjuti secara objektif serta sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
REDAKSI











