Konsorsium Pekerja Lokal Desak Star Energy Penuhi Hak Donna Moza

Konsorsium Gerakan Solidaritas Pekerja Lokal mendesak PT Star Energy Geothermal Indonesia menyelesaikan sengketa PHK Donna Sorenty Moza secara adil. Mereka meminta perusahaan memenuhi hak normatif pekerja dan menyiapkan langkah hukum jika perundingan bipartit kedua buntu.

Konsorsium Pekerja Lokal Desak Star Energy Penuhi Hak Donna Moza
Foto: Istimewa

LAMPUNG BARAT — Konsorsium Gerakan Solidaritas Pekerja Lokal mendesak PT Star Energy Geothermal Indonesia menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan pekerja lokal Donna Sorenty Moza, S.E., secara adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Desakan tersebut disampaikan menjelang Perundingan Bipartit Kedua yang dijadwalkan berlangsung Jumat (28/8/2026).

Koordinator Konsorsium, Hery Agustian, mengatakan perundingan kedua harus menjadi ruang bagi perusahaan dan pekerja untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah. Konsorsium meminta manajemen menghormati hak normatif pekerja serta memastikan seluruh proses pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai aturan.

"Kami mendorong manajemen menyelesaikan persoalan ini secara objektif, menghormati hak normatif pekerja, dan menundukkan diri pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku," kata Hery dalam pernyataan sikap tertanggal 26 Agustus 2026.

Persoalkan Prosedur PHK

Konsorsium menilai proses pengakhiran hubungan kerja terhadap Donna perlu dikaji dari sisi prosedur maupun alasan PHK.

Berdasarkan informasi yang diterima konsorsium, pekerja disebut tidak memperoleh ruang klarifikasi dan pembelaan diri yang memadai sebelum keputusan pengakhiran hubungan kerja dilakukan.

Konsorsium meminta perusahaan menjelaskan dan membuktikan bahwa seluruh prosedur serta alasan PHK telah memenuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Mereka juga merujuk ketentuan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Namun, konsorsium menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan sikap hukum mereka dan bukan putusan pengadilan.

Tuntut Pembayaran Upah Selama Sengketa

Selain prosedur PHK, persoalan pembayaran upah selama proses perselisihan juga menjadi perhatian utama.

Konsorsium menilai perusahaan tetap berkewajiban memenuhi upah dan hak pekerja selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung.

Mereka merujuk Pasal 157A UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban pengusaha dan pekerja selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Konsorsium juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 mengenai kewajiban para pihak selama proses penyelesaian perselisihan.

"Konsorsium menuntut perusahaan segera menghitung, membayar, dan tidak menunda lagi upah beserta hak lain yang biasa diterima selama proses penyelesaian sengketa ini," kata Hery.

Selain upah, konsorsium meminta perusahaan memenuhi hak lain apabila berdasarkan hubungan kerja dan fakta perselisihan memang terdapat kewajiban yang harus dibayarkan.

Di antaranya, ganti rugi sisa masa perjanjian apabila hubungan kerja menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan diakhiri sebelum waktunya, kompensasi PKWT, serta tunggakan upah dan hak lainnya.

Rincian tuntutan dan perhitungan hak disebut akan disampaikan dalam forum perundingan dan melalui kuasa hukum pekerja.

Singgung Iklim Investasi

Konsorsium juga mengaitkan penyelesaian sengketa dengan hubungan perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Mereka menilai penghormatan terhadap hak pekerja lokal menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga penerimaan sosial terhadap keberadaan proyek energi di Lampung Barat.

Konsorsium juga mencatat adanya sejumlah isu lain terkait proyek di Lampung Barat, termasuk persoalan perpanjangan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) serta kawasan yang bersinggungan dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

Namun, konsorsium menegaskan catatan tersebut disampaikan sebagai konteks kebijakan publik dan bukan sebagai kesimpulan mengenai status perizinan perusahaan.

Menurut Hery, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan secara adil diperlukan untuk menjaga hubungan perusahaan dengan masyarakat lokal.

Siapkan Langkah Hukum

Apabila perundingan bipartit kedua tidak menghasilkan kesepakatan, Konsorsium Gerakan Solidaritas Pekerja Lokal menyatakan akan menempuh sejumlah langkah lanjutan.

Langkah pertama adalah mencatatkan perselisihan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk proses mediasi atau tripartit. Jika diperlukan, pekerja juga akan menempuh gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai mekanisme yang berlaku.

Konsorsium juga berencana melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, DPR RI, Kementerian ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai kewenangan masing-masing.

Selain itu, konsorsium menyatakan akan menyampaikan informasi dan permintaan evaluasi kepatuhan kepada pihak terkait dalam rantai usaha, termasuk PT PLN (Persero) sebagai offtaker, tanpa menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum ada keputusan resmi.

Konsorsium juga membuka kemungkinan menggelar aksi solidaritas secara damai dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Keadilan bagi pekerja lokal adalah marwah yang akan dikawal. Konsorsium akan terus mendampingi proses ini hingga hak Sdr. Donna Sorenty Moza, S.E. dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atau hingga terdapat putusan lembaga yang berwenang yang berkekuatan hukum tetap," ujar Hery.