Biaya Pengobatan SFA Rp80 Juta, BAZNAS Lampung Tengah Turun Tangan

Persoalan biaya pengobatan SFA, pelajar 15 tahun korban perkelahian di sekolah, dimediasi lintas lembaga. BAZNAS Lampung Tengah siap menjadi penjamin agar sertifikat tanah milik keluarga yang dijadikan jaminan rumah sakit dapat dikembalikan.

Biaya Pengobatan SFA Rp80 Juta, BAZNAS Lampung Tengah Turun Tangan
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH — Persoalan biaya pengobatan Safa Fajar Algofar (SFA), pelajar berusia 15 tahun yang menjadi korban perkelahian di lingkungan sekolah, mendapat perhatian dari sejumlah lembaga di Lampung Tengah.

Mediasi digelar dengan mempertemukan keluarga SFA dengan pihak Rumah Sakit Yukum Medical Centre (YMC), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta lembaga perlindungan anak.

Pertemuan tersebut membahas kondisi SFA sekaligus mencari solusi atas biaya pengobatan yang disebut mencapai sekitar Rp80 juta. Biaya tersebut membuat ibu korban, Nanik Widiyanti (49), harus menjaminkan sertifikat tanah miliknya kepada rumah sakit.

BAZNAS Lampung Tengah menyatakan siap menjadi penjamin agar sertifikat tanah tersebut dapat dikembalikan kepada keluarga.

“Kita lihat dari segi kemanusiaannya. Kita ingin sertifikat yang menjadi jaminan itu bisa dikembalikan kepada pasien, dan BAZNAS siap menjadi penjaminnya,” kata perwakilan BAZNAS, Amir Faisal Sanzaya, Kamis (20/8/2026).

Menurut Amir, persoalan SFA tidak hanya terkait biaya perawatan yang telah dikeluarkan. SFA masih membutuhkan kontrol dan kemungkinan menjalani operasi lanjutan.

“Kita juga mencari solusi untuk hal ini. Pasien masih membutuhkan kontrol dan operasi lanjutan. BAZNAS siap membantu biaya sesuai kemampuan dan ketentuan yang ada, dan kita meminta pihak rumah sakit memberikan keringanan,” ujarnya.

Sebelumnya, Nanik mengaku kesulitan membayar biaya perawatan anaknya setelah SFA menjalani perawatan selama 11 hari di YMC. Total biaya perawatan disebut mencapai sekitar Rp80 juta dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Nanik yang sehari-hari mengandalkan penghasilan tidak tetap dari berjualan di kantin sekolah mengaku tidak mampu menanggung seluruh biaya pengobatan.

Karena keterbatasan biaya, sertifikat tanah miliknya kemudian dijadikan jaminan. Menurut keluarga, jaminan tersebut memiliki batas waktu hingga Desember 2026.

Keluarga khawatir aset tersebut berisiko dilelang apabila kewajiban pembayaran belum dapat diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan.

SFA sebelumnya menjadi korban perkelahian di lingkungan SMKN 3 Terbanggi Besar. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB saat jam istirahat.

SFA disebut mengalami benturan setelah dibanting hingga kepalanya membentur tanah dan sempat tidak sadarkan diri. Ia kemudian menjalani perawatan di YMC.

SFA mengaku perkelahian bermula setelah dirinya beberapa kali mendapat ejekan dari rekan sekelas terkait telepon seluler miliknya.

Kasus tersebut telah dilaporkan Nanik kepada Polres Lampung Tengah pada 28 Juli 2026. Catatan: naskah awal menyebut 28 Juli 2027, tetapi tanggal itu berada setelah peristiwa dan konteks berita 2026, sehingga perlu dikonfirmasi sebelum diterbitkan.

Mediasi lintas lembaga tersebut diharapkan menghasilkan solusi terhadap persoalan biaya pengobatan sekaligus memastikan keberlanjutan perawatan SFA.

Keluarga berharap sertifikat tanah dapat segera dikembalikan, biaya pengobatan mendapat keringanan, dan SFA tetap memperoleh akses kontrol serta pengobatan lanjutan hingga kondisinya pulih.