Polisi Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak

Polres Lampung Utara menangkap pria berusia 23 tahun yang diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berusia 16 tahun.

Polisi Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak
Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang pria berinisial RA (23) yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan dari pihak korban.

Korban merupakan anak perempuan berusia 16 tahun. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di kediamannya.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di kediamannya. Selanjutnya anggota Unit PPA mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Herawati, Selasa (25/8/2026).

Laporan perkara tersebut diterima Polres Lampung Utara pada 4 Agustus 2026. Berdasarkan penyelidikan sementara, peristiwa diduga terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah hotel di Kecamatan Kotabumi Selatan.

Polisi menyebut korban sebelumnya berkenalan dengan terduga pelaku melalui Instagram. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp.

Pelaku diduga mengajak korban keluar rumah dengan alasan hendak melihat kayu. Namun, korban kemudian dibawa ke sebuah hotel di wilayah Kotabumi Selatan. Di tempat tersebut, tindak pidana yang dilaporkan korban diduga terjadi.

RA diamankan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya. Penangkapan dipimpin IPDA Edi Candra bersama tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan hasil visum et repertum sebagai salah satu barang bukti.

Atas perkara itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kasus ini masih dalam proses penanganan dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Herawati.

Polisi juga memastikan perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.

Herawati mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada anak mengenai keamanan saat berinteraksi di media sosial.

Apabila masyarakat menemukan dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak, polisi meminta agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang.