KAKI Desak KPK Usut Tol Cawang–Pluit
Komite Anti Korupsi Indonesia mengapresiasi langkah KPK menindak dugaan pelanggaran internal, sekaligus mendesak tindak lanjut laporan dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit.
JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menindak dugaan pelanggaran di lingkungan internal lembaga. Di sisi lain, KAKI juga mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit hingga 2060.
Sekretaris Jenderal KAKI Moh. Anshor Mu'min mengatakan tindakan KPK terhadap oknum internal menunjukkan sistem pengawasan dan penegakan hukum di lembaga antirasuah tetap berjalan tanpa pandang bulu.
"Kami memberikan apresiasi atas keberanian pimpinan dan penyidik KPK yang tidak ragu menindak oknum di internal. Ini bukti transparansi dan akuntabilitas di KPK masih kuat. Tidak ada impunitas bagi siapa pun yang melanggar hukum, sekalipun berada di dalam gedung Merah Putih," ujar Anshor di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, penguatan integritas internal menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum.
Di saat yang sama, KAKI meminta KPK memberikan kepastian terkait perkembangan laporan dugaan korupsi perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit yang telah disampaikan pada Mei 2026.
KAKI menduga perpanjangan konsesi dilakukan tanpa mekanisme lelang terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Sejalan dengan apresiasi kami atas pembersihan internal, kami saat ini juga menunggu konfirmasi lanjutan dan perkembangan resmi dari KPK terkait laporan konsesi Tol Cawang–Pluit," kata Anshor.
Berdasarkan kajian KAKI, potensi kerugian negara akibat perpanjangan konsesi selama 36 tahun diperkirakan mencapai Rp94,8 triliun untuk periode 2025–2060. KAKI menilai konsesi yang semestinya berakhir pada 2024 seharusnya dikembalikan kepada negara.
Anshor berharap penguatan integritas internal KPK diikuti dengan percepatan penanganan laporan masyarakat, terutama perkara yang berdampak terhadap keuangan negara dan pelayanan publik.
Sementara itu, KAKI juga mengingatkan pentingnya penyampaian informasi berdasarkan data resmi KPK. Menurut KAKI, dalam berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pemalang tahun 2022 tidak tercantum nama Anom Widiyantoro maupun Setya Budi Dias Oktavianto.
KAKI menilai penyampaian informasi yang mengacu pada dokumen resmi diperlukan untuk menghindari disinformasi dalam penanganan perkara korupsi.
REDAKSI











