Dugaan Pungli Revitalisasi Sekolah Tanggamus Disorot

Aliansi Pemerhati Kebijakan Pemerintah Lampung meminta dugaan pungutan dalam program revitalisasi sekolah di Tanggamus ditelusuri. Pernyataan pejabat Dinas Pendidikan soal pungutan 5-10 persen turut menjadi sorotan.

Dugaan Pungli Revitalisasi Sekolah Tanggamus Disorot
Foto: Istimewa

TANGGAMUS — Dugaan pungutan dalam program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Tanggamus, Lampung, mendapat sorotan. Pemerintah daerah diminta menelusuri informasi mengenai dugaan pembalakan liar serta pungutan yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Sorotan itu disampaikan N Ikhwan, Aliansi Pemerhati Kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung sekaligus penasihat hukum organisasi masyarakat Gabungan Masyarakat Pemerhati Demokrasi Pancasila Provinsi Lampung.

Ikhwan meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus, khususnya Bupati, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum, melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar di media terkait pelaksanaan program revitalisasi pendidikan.

Menurut Ikhwan, program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat di bidang pendidikan sehingga pelaksanaannya perlu diawasi secara transparan.

“Semua masyarakat berhak mengawasi dan memberikan masukan demi tercapainya tujuan pemerintah dalam mengentaskan permasalahan sarana dan prasarana di dunia pendidikan,” kata Ikhwan.

Ia juga menyoroti pernyataan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus yang disebut membenarkan adanya pungutan sebesar 5 hingga 10 persen dengan alasan uang rokok atau uang lelah.

Ikhwan meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut serta memastikan tidak ada pungutan yang bertentangan dengan ketentuan dalam pelaksanaan program revitalisasi.

“Pernyataan ini jelas bukanlah candaan. Tidak boleh pejabat pemerintah memberikan ungkapan atau pernyataan seperti itu di tengah sorotan masyarakat terhadap persoalan korupsi para pejabat negara dan pemerintah,” ujarnya.

Menurut Ikhwan, informasi mengenai dugaan pungutan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait. Ia menilai klarifikasi dari instansi berwenang penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Ia juga mendorong Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan program revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan.

Program revitalisasi tersebut diharapkan berjalan sesuai ketentuan sehingga anggaran pemerintah benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus mengenai tudingan tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan pungutan dan persoalan lainnya dalam pelaksanaan program revitalisasi.