LSM GEMPUR Desak Disdik dan Inspektorat Lampura Periksa Kepala SDN 02 Tanjung Raja

LSM GEMPUR Lampung Utara mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat memeriksa dugaan pemotongan dana PIP Rp50.000 per siswa serta dugaan ketidaktransparanan data penerima di SDN 02 Tanjung Raja.

LSM GEMPUR Desak Disdik dan Inspektorat Lampura Periksa Kepala SDN 02 Tanjung Raja
Ketua LSM GEMPUR Lampung Utara, Ahmad Syarifudin | Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA — Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 02 Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) Lampung Utara mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pemotongan Rp50.000 per siswa serta dugaan ketidaktransparanan data penerima bantuan.

Ketua LSM GEMPUR Lampung Utara, Ahmad Syarifudin, mengatakan dugaan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi data.

"Ini sudah bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bukti nyata kesewenang-wenangan. Memotong hak anak-anak sebesar Rp50 ribu per kepala, memanipulasi data penerima tanpa keterbukaan, lalu menolak berbicara saat ditanya," kata Ahmad, Senin (24/8/2026).

Menurut Ahmad, pihaknya juga menyoroti sulitnya memperoleh klarifikasi dari pihak sekolah. Ia menyebut pesan tertulis maupun panggilan telepon kepada Kepala SDN 02 Tanjung Raja tidak mendapatkan respons.

Namun, sikap tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya manipulasi atau penyalahgunaan dana. Karena itu, Ahmad meminta dugaan tersebut diperiksa berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.

Desak Pemeriksaan Data PIP

LSM GEMPUR meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara segera turun ke sekolah untuk memeriksa daftar penerima PIP, besaran bantuan, dokumen penyaluran, serta bukti penerimaan dana oleh siswa.

"Kami minta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara tidak tinggal diam. Segera turun tim pemeriksa, sita seluruh data penerima, laporan penyaluran, dan bukti penerimaan tanda terima uang," ujarnya.

Ahmad juga meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan bantuan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan penting untuk memastikan apakah terdapat pemotongan dana dan apakah penyaluran PIP telah sesuai ketentuan.

"Jika terbukti ada pemotongan dan manipulasi, pelaku harus dikenai sanksi tegas," tegasnya.

Ia menambahkan, LSM GEMPUR akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta orang tua siswa yang merasa mengalami pemotongan untuk menyampaikan informasi serta bukti kepada pihak berwenang.

Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa juga mengaku anak mereka menerima dana PIP dengan potongan Rp50.000. Keluhan tersebut menjadi dasar desakan agar pemerintah melakukan verifikasi langsung di sekolah.