Perubahan APBD Lampung Selatan Capai Rp2,29 Triliun

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan belanja daerah Rp2,29 triliun dan defisit Rp267,35 miliar.

Perubahan APBD Lampung Selatan Capai Rp2,29 Triliun
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Lampung Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (2/9/2026).

Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2.025.192.048.365,68. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp2.292.510.483.746,86.

Dengan komposisi tersebut, anggaran Lampung Selatan mengalami defisit sebesar Rp267.348.435.381,18.

Untuk menutup defisit, pemerintah daerah menetapkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp290.581.435.381,18 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp23.233.000.000.

Dengan demikian, pembiayaan neto mencapai Rp267.348.435.381,18 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) ditetapkan Rp0.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan turut hadir dalam rapat tersebut.

Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah pada 27-31 Agustus 2026.

Delapan fraksi DPRD Lampung Selatan, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS, menyatakan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026.

Ketua DPRD Erma Yusneli kemudian menyimpulkan seluruh fraksi menerima dan menyetujui laporan Banggar untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD.

Selanjutnya, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Egi Minta Anggaran Tepat Sasaran

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengatakan APBD harus menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

"APBD bukan hanya perubahan angka dalam sebuah dokumen anggaran. Tetapi ini merupakan upaya kita bersama untuk memastikan bahwa setiap sumber daya yang dimiliki daerah dapat diarahkan secara lebih tepat, efektif, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ujar Egi.

Menurut Egi, keterbatasan kapasitas fiskal daerah membuat setiap anggaran harus memiliki arah dan prioritas yang jelas.

Ia meminta seluruh perangkat daerah mempersiapkan pelaksanaan program setelah proses evaluasi Perubahan APBD selesai.

Egi juga menekankan agar sisa waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 dimanfaatkan secara optimal untuk menjalankan program yang telah disepakati.

"Keberhasilan APBD tidak hanya diukur seberapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga diukur seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat," tegasnya.