Pemkab Tubaba Gelontorkan Rp606 Juta untuk Parpol

Pemkab Tulangbawang Barat mengalokasikan lebih dari Rp606 juta untuk bantuan keuangan partai politik dan hibah kepada berbagai organisasi pada 2026. Seluruh penyaluran dilakukan secara non-tunai untuk menjamin transparansi.

Pemkab Tubaba Gelontorkan Rp606 Juta untuk Parpol
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Kebangpol Tubaba, Rensi Pebreni | Foto: Istimewa

TULANG BAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, mengalokasikan anggaran lebih dari Rp606 juta untuk bantuan keuangan partai politik (parpol) dan hibah kepada berbagai organisasi, lembaga keagamaan, instansi vertikal, hingga lembaga adat pada Tahun Anggaran 2026.

Seluruh penyaluran dilakukan secara non-tunai (cashless) sebagai upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran penggunaan anggaran.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tubaba, Mubaraq Daud, didampingi Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Rensi Pebreni, mengatakan bantuan keuangan kepada partai politik mengacu pada Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 100.3.3.2/11/III.06/HK/2026.

Sementara penyaluran hibah berpedoman pada Keputusan Bupati Tulangbawang Barat Nomor 100.3.3.2/13/III.06/HK/2026 tentang Penerima Hibah pada Badan Kesbangpol Tahun Anggaran 2026.

Rensi menjelaskan, bantuan keuangan diberikan kepada 11 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Tulang Bawang Barat hasil Pemilu 2024.

"Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai dikalikan nilai Rp2.735 per suara," kata Rensi, Selasa (7/7/2026).

Total bantuan yang direalisasikan mencapai Rp456.493.380, dengan dasar perhitungan sebanyak 166.908 suara sah. Dana tersebut diusulkan pada Maret 2026 dan direalisasikan pada Mei 2026 melalui transfer langsung dari kas daerah ke rekening masing-masing partai.

Selain itu, Kesbangpol Tubaba juga mengalokasikan hibah sebesar Rp150 juta kepada 11 organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan yayasan. Saat ini proses pencairan masih berlangsung di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Setelah dana cair akan langsung disalurkan dan harus digunakan sesuai proposal kegiatan masing-masing organisasi untuk mendukung kemajuan Kabupaten Tubaba," ujarnya.

Hibah juga diberikan kepada sejumlah instansi vertikal, lembaga keagamaan, dan lembaga adat, di antaranya Polres Tubaba, Kodim 0412/Lampung Utara, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pimpinan Daerah Muhammadiyah, serta sejumlah lembaga adat di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Rensi menegaskan seluruh bantuan disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima guna memudahkan pengawasan serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Pengawasan terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana dilakukan oleh Kesbangpol bersama Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat. Seluruh penerima hibah juga diwajibkan menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) paling lambat satu bulan setelah dana dicairkan atau kegiatan selesai dilaksanakan.

"Ketertiban administrasi menjadi syarat utama untuk memperoleh hibah pada tahun berikutnya. Apabila penerima tidak menyampaikan SPJ atau melakukan pelanggaran administrasi hingga akhir tahun, organisasi tersebut dapat dicoret dari daftar penerima hibah," tegasnya.

Menurut Rensi, hingga pertengahan 2026 penyaluran bantuan keuangan partai politik maupun hibah di Kabupaten Tulang Bawang Barat berjalan tertib tanpa kendala berarti dari sisi administrasi.