Kejari Tanjung Perak Bantah Tuduhan Pemerasan
Kejari Tanjung Perak membantah tuduhan pemerasan Rp3 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang menyeret enam terdakwa.
SURABAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak membantah tuduhan adanya upaya pemerasan sebesar Rp3 miliar terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024.
Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu. Organisasi itu menyebut mantan Kepala Kejari Tanjung Perak, Rizky Setiawan, diduga meminta sejumlah uang agar perkara yang menjerat para terdakwa tidak dilanjutkan ke persidangan.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
“Informasi mengenai adanya dugaan pemerasan tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” kata Made Agus dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Minggu (9/8/2026).
Menurut Made Agus, penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Ia mengatakan proses hukum terhadap para terdakwa tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Tanjung Perak senantiasa berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian dan keadilan hukum,” ujarnya.
Kejari Tanjung Perak juga meminta seluruh pihak menyampaikan informasi berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah munculnya opini atau persepsi yang tidak berdasar di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, mengaku memperoleh informasi dari para terdakwa mengenai dugaan permintaan uang Rp3 miliar tersebut.
Gatot menyebut dugaan tersebut melibatkan mantan Kajari Tanjung Perak. Atas informasi yang diterimanya, ia mengaku telah menyampaikan aduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp83 miliar.
Perkara tersebut menyeret enam terdakwa, yakni tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 berinisial AWB, HES, dan EHH, serta tiga pengurus PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) berinisial FR, MYC, dan DWS.
Dengan adanya bantahan dari Kejari Tanjung Perak, dugaan pemerasan tersebut masih menjadi klaim yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan atas laporan yang telah disampaikan kepada pihak berwenang.
REDAKSI











