DPRD Lampung Siapkan Perda Kekayaan Intelektual

DPRD Lampung menyiapkan Raperda Sentra Kekayaan Intelektual untuk memperkuat perlindungan karya dan inovasi masyarakat. Regulasi ditargetkan masuk Propemperda Lampung 2027.

DPRD Lampung Siapkan Perda Kekayaan Intelektual
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sentra Kekayaan Intelektual untuk memperkuat perlindungan karya dan inovasi masyarakat sekaligus mendorong potensi tersebut menjadi sumber nilai tambah ekonomi.

Pembahasan Raperda dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung di Ruang Bapemperda DPRD Lampung, Senin (31/8/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Lampung Hanifal mengatakan pembahasan dilakukan untuk memastikan substansi regulasi sesuai kebutuhan daerah dan memiliki landasan hukum yang kuat.

“Pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan substansi regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dan memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Hanifal.

Raperda tersebut disiapkan sebagai pembaruan terhadap regulasi kekayaan intelektual yang sebelumnya telah diatur melalui peraturan daerah pada 2016. Pembaruan diperlukan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan perundang-undangan nasional, kebutuhan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi kreatif.

Ditargetkan Masuk Propemperda 2027

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Lampung Benny Daryono mengatakan penyusunan Raperda merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Menurut Benny, draf dan substansi Raperda telah disiapkan. Pembahasan lebih lanjut juga akan melibatkan pemerintah pusat.

“Draf dan substansi Raperda telah disiapkan. Sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan penguatan program ini, agenda terdekat akan dilaksanakan pada 15 September 2026 dengan fokus pembahasan kekayaan intelektual bersama Kementerian Hukum,” kata Benny.

Kanwil Kementerian Hukum Lampung menyatakan siap mendukung proses harmonisasi agar ketentuan dalam Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional.

DPRD Lampung menargetkan seluruh tahapan penyusunan, harmonisasi, dan fasilitasi dapat diselesaikan sehingga Raperda Sentra Kekayaan Intelektual dapat diakomodasi dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Lampung 2027.

Lindungi Karya dan Dorong Ekonomi Kreatif

Regulasi tersebut diharapkan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap karya, inovasi, dan potensi kekayaan intelektual masyarakat Lampung.

Perlindungan tersebut juga diarahkan untuk mendorong masyarakat, pelaku usaha, akademisi, komunitas, serta pelaku ekonomi kreatif mengembangkan karya menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.

DPRD Lampung menilai kepastian hukum di bidang kekayaan intelektual dapat memperkuat daya saing daerah sekaligus membuka peluang bagi potensi lokal untuk dikembangkan menjadi produk bernilai tambah.

Bapemperda DPRD Lampung bersama Biro Hukum Pemprov Lampung dan Kanwil Kementerian Hukum Lampung akan melanjutkan koordinasi untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.