Kepala Samsat Kotabumi Imbau Warga Manfaatkan Perpanjangan Program Pemutihan

Program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor di Lampung diperpanjang hingga 31 Oktober 2026. Warga Lampung Utara dapat memanfaatkan penghapusan denda dan keringanan tunggakan.

Kepala Samsat Kotabumi Imbau Warga Manfaatkan Perpanjangan Program Pemutihan
Kepala UPTD Samsat wilayah VI Kotabumi, Mohammad Arifin | Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA — Kabar baik bagi warga Lampung Utara yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026.

Kepala UPTD Samsat Wilayah VI Kotabumi, Mohammad Arifin, mengatakan perpanjangan program tersebut berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.

“Karena respons yang begitu besar, pemerintah memutuskan memperpanjang kesempatan ini dua bulan lagi,” kata Arifin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/475/VI.03/HK/2026 tertanggal 1 September 2026.

Kebijakan itu diperpanjang setelah program sebelumnya yang berlangsung 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendapat respons tinggi dari masyarakat.

Data Samsat Kotabumi menunjukkan jumlah kendaraan yang membayar pajak meningkat selama program berlangsung. Pada Januari-Mei 2026, rata-rata kendaraan yang membayar pajak mencapai 2.662 unit per bulan.

Angka tersebut meningkat menjadi rata-rata 4.217 unit per bulan selama Juni-Agustus 2026. Dengan demikian, terjadi kenaikan 1.554 unit kendaraan per bulan atau sekitar 58,39 persen.

Selama tiga bulan pelaksanaan program, tercatat 25.961 unit kendaraan telah membayar kewajibannya. Sementara penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercatat di Samsat Kotabumi mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Angka tersebut belum termasuk penerimaan dari layanan Samsat Keliling (Samling) dan wilayah Kecamatan Bukit Kemuning.

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat Lampung Utara,” ujar Arifin.

Rincian Keringanan Pajak

Selama masa perpanjangan, masyarakat dapat memperoleh sejumlah keringanan pajak kendaraan.

Bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, pemerintah memberikan diskon 5 hingga 15 persen serta pembebasan denda dan pajak progresif.

Untuk kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih dan usia kendaraan maksimal 20 tahun, wajib pajak cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapuskan.

Sementara kendaraan dengan usia di atas 20 tahun dan memiliki tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan. Tunggakan dan denda dihapuskan.

Keringanan juga berlaku untuk mutasi dan balik nama dalam daerah. Kendaraan roda empat mendapatkan diskon PKB sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua memperoleh diskon 50 persen.

Adapun kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung mendapatkan diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen dan tahun kedua sebesar 50 persen.

Arifin mengimbau warga Lampung Utara yang belum melunasi pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan perpanjangan program tersebut.

“Ayo semua warga Lampura silakan manfaatkan kesempatan ini untuk segera mendatangi Kantor Samsat Kotabumi,” pungkasnya.