DPRD Pesibar Segera Panggil DPUPR Terkait Proyek Kantor Kelurahan Pasar Krui
Komisi II DPRD Pesisir Barat akan memanggil DPUPR terkait proyek pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui yang diduga berdiri di atas lahan milik Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian.
PESISIR BARAT – Komisi II DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung, berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terkait pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui yang diduga berada di atas lahan milik Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian.
Ketua Komisi II DPRD Pesibar, Ellya Triskova, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai proses perencanaan proyek yang telah memasuki tahap pelaksanaan, meski status kepemilikan lahan disebut belum menjadi aset Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
"Kondisi tersebut sudah menunjukkan bagaimana buruknya perencanaan yang ada di DPUPR," kata Ellya saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, pembangunan kantor kelurahan tersebut terkesan dipaksakan karena proses mutasi aset dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah belum rampung, sementara proyek sudah mulai dikerjakan.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar pelaksanaan proyek tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jelas proyek ini sangat dipaksakan. Tentu menjadi pertanyaan besar, mengapa proyek ini tetap dilaksanakan padahal proses administrasi aset belum selesai," ujarnya.
Komisi II DPRD, lanjut Ellya, akan segera menjadwalkan rapat bersama DPUPR untuk mengklarifikasi dasar hukum, proses perencanaan, serta status lahan yang digunakan dalam pembangunan kantor kelurahan tersebut.
Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan proyek senilai sekitar Rp2 miliar itu dibatalkan apabila terbukti belum memenuhi persyaratan administrasi, termasuk belum terbitnya Naskah Perjanjian Hibah (NPH) dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
"Komisi II akan segera memanggil DPUPR untuk menindaklanjuti permasalahan pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Kabupaten Pesisir Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Ketua Komisi II DPRD tersebut, termasuk mengenai status lahan, dasar pelaksanaan proyek, dan perkembangan proses hibah aset dari pemerintah pusat. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan akan memuat penjelasan pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
NOVAN ERSON











