Proyek Kantor Kelurahan Pasar Krui Rp2 Miliar Mandek, OPD Ogah Akui Kesalahan
Pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui, Pesisir Barat, senilai Rp2 miliar belum dimulai karena status lahan masih menjadi aset Ditjen Perkebunan Kementan. DPUPR dan Bapperida saling menegaskan persoalan tersebut bukan berada pada kewenangan masing-masing.
PESISIR BARAT — Pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), senilai Rp2 miliar belum dapat dimulai. Persoalan status lahan yang masih tercatat sebagai aset Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) membuat proyek tersebut tertahan.
Di tengah belum jelasnya status aset, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pesibar saling menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan kesalahan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala DPUPR Pesibar Mesrawan mengakui terdapat persoalan dalam perencanaan pembangunan kantor kelurahan tersebut. Namun, dia menegaskan persoalan itu bukan berada pada ranah teknis DPUPR.
"Secara pemerintahan daerah yang artinya di dalamnya ada beberapa OPD seperti Bapperida dan Aset (BPKAD), memang iya ada kesalahan dalam perencanaannya, tetapi bukan perencanaan DPUPR. Perencanaan DPUPR hanya terkait dengan teknis bangunan," kata Mesrawan saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, pekerjaan fisik proyek dengan pagu anggaran Rp2 miliar itu hingga kini belum berjalan. Pemkab Pesibar masih menunggu proses peralihan aset dari Ditjen Perkebunan Kementan serta penerbitan Naskah Perjanjian Hibah kepada Pemkab Pesibar.
DPUPR, kata Mesrawan, telah memberitahukan kepada pihak rekanan agar belum memulai pekerjaan sebelum persoalan aset tersebut selesai.
"Kami juga sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak rekanan bahwa intinya proyek tersebut belum bisa dimulai karena peralihan asetnya masih berproses," ujarnya.
Mesrawan mengatakan keberlanjutan proyek masih bergantung pada penyelesaian proses peralihan aset.
Jika proses tersebut segera rampung dan waktu pelaksanaan masih memungkinkan proyek diselesaikan sesuai kontrak, pembangunan akan dilanjutkan. Namun, apabila tidak memungkinkan, Pemkab Pesibar membuka kemungkinan melakukan pemutusan kontrak.
Alternatif lainnya adalah memindahkan lokasi pembangunan kantor kelurahan ke lahan lain, menunggu keputusan pimpinan daerah.
"Jika memang peralihan aset nantinya bisa cepat selesai dan dinilai masih memungkinkan pekerjaan selesai sesuai kontrak, maka akan dilanjut. Begitu juga jika tidak, kemungkinan putus kontrak. Atau kita menyiapkan opsi lain yaitu pindah lokasi pembangunan, tergantung bagaimana instruksi pimpinan," katanya.
Di sisi lain, Kepala Bapperida Pesibar Gunawan menyebut kewenangan OPD-nya dalam perencanaan pembangunan tidak sampai pada persoalan teknis lokasi proyek.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Gunawan mengatakan Bapperida hanya memastikan program pembangunan daerah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Perencanaan di Bapperida tidak sampai ke situ, itu masih masuk di DPUPR," ujarnya singkat.
Dengan demikian, persoalan pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui kini menyisakan pertanyaan mengenai proses perencanaan awal proyek, khususnya mengapa pembangunan direncanakan pada lahan yang status asetnya belum beralih kepada Pemkab Pesibar.
Hingga berita ini diturunkan, Bidang Akuntansi dan Aset Daerah BPKAD Pesibar belum berhasil dikonfirmasi terkait status aset dan proses hibah lahan tersebut.
NOVAN ERSON











