CELIOS Desak Moratorium PLTP Suoh-Sekincau

CELIOS mendesak pemerintah menghentikan sementara operasional PLTP Suoh-Sekincau dan melakukan investigasi independen atas dugaan dampak ekologis serta sosial proyek panas bumi tersebut.

CELIOS Desak Moratorium PLTP Suoh-Sekincau
Director of Mining Advocacy CELIOS Wishnu Try Utomo | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak pemerintah melakukan investigasi serius dan independen terhadap dampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Suoh-Sekincau di Lampung Barat.

CELIOS juga meminta seluruh kegiatan operasional PLTP di lapangan dihentikan sementara atau dikenai moratorium selama proses investigasi berlangsung.

Director of Mining Advocacy CELIOS Wishnu Try Utomo mengatakan pihaknya telah menghimpun berbagai temuan mengenai dampak PLTP melalui riset bersama Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Menurut Wishnu, pengoperasian PLTP berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan ekologis, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangkit serta sumur produksi dan injeksi.

"Dampak paling nyata dan langsung dirasakan oleh warga di sekitar lokasi pembangkit serta sumur produksi dan injeksi," kata Wishnu dalam pernyataan resminya terkait PLTP Suoh-Sekincau.

Ia menyebut dampak yang dikhawatirkan antara lain penurunan kualitas dan kuantitas air bersih, paparan gas hidrogen sulfida (H₂S), peningkatan risiko gempa bumi dan amblesan tanah, deforestasi, hingga potensi semburan lumpur panas.

CELIOS menilai persoalan lingkungan tersebut juga dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat di sekitar proyek. Berkurangnya akses air bersih, menurut Wishnu, dapat meningkatkan pengeluaran rumah tangga karena warga harus membeli air kemasan maupun air tangki.

Selain itu, ia menyoroti risiko kesehatan yang disebut dapat muncul akibat paparan H₂S secara terus-menerus.

"Ini tidak hanya menambah beban biaya hidup masyarakat, tetapi sudah pada tahap mengancam nyawa," ujarnya.

Wishnu juga menyoroti potensi konflik tenurial dan menilai berbagai peringatan mengenai risiko lingkungan selama ini belum mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah.

Menurut dia, pemerintah justru memperkuat perangkat hukum dan memusatkan kewenangan pengambilan keputusan proyek panas bumi di tingkat pemerintah pusat.

Ia juga mengkritik adanya dukungan pemerintah berupa jaminan pembiayaan, perlindungan terhadap risiko sosial-politik, serta kemudahan perizinan untuk mendorong investasi di sektor panas bumi.

Soroti Kawasan Hutan

CELIOS turut menyoroti pembangunan proyek panas bumi di kawasan yang memiliki status kehutanan, termasuk kawasan konservasi, hutan lindung, dan taman nasional.

Wishnu mengatakan persoalan tersebut salah satunya berkaitan dengan perubahan pengaturan panas bumi melalui UU Panas Bumi yang mengeluarkan panas bumi dari kategori pertambangan.

Ia juga menyinggung status kawasan yang berkaitan dengan UNESCO World Heritage. Menurutnya, UNESCO tidak memiliki kewenangan yurisdiksi untuk secara langsung memaksa pemerintah menghentikan proyek.

"Kapasitas UNESCO sebatas mengeluarkan rekomendasi atau sanksi pencabutan status warisan dunia," katanya.

Atas berbagai persoalan tersebut, CELIOS mendesak pemerintah melakukan investigasi secara independen sebelum menentukan keberlanjutan operasional PLTP Suoh-Sekincau.

Wishnu mengatakan penghentian sementara diperlukan selama proses investigasi untuk memastikan dugaan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diperiksa secara menyeluruh.

Sebut Tiga Faktor Penghenti Proyek

CELIOS juga menyebut tiga skenario yang menurut Wishnu secara empiris dapat menghentikan proyek panas bumi.

Pertama, kekuatan gerakan masyarakat melalui penolakan terhadap proyek yang dinilai mengancam ruang hidup. Ia mencontohkan penolakan warga di Gunung Ciremai, Jawa Barat, Padarincang, Banten, dan Poco Leok, Manggarai.

Kedua, pemutusan rantai pendanaan proyek. Menurut Wishnu, tekanan terhadap lembaga keuangan yang membiayai proyek dapat menjadi salah satu instrumen untuk menghentikan pembangunan.

Ia mencontohkan keputusan Bank Dunia mundur dari proyek PLTP Wae Sano di Manggarai Barat.

"Untuk kasus Suoh-Sekincau, langkah awal yang paling strategis bagi warga adalah menyurati dan memprotes Bangkok Bank," ujarnya.

Ketiga, faktor ketidaklayakan komersial setelah pengeboran dilakukan. Wishnu mencontohkan kasus Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Guci di Gunung Slamet, Banyumas, ketika sumber panas yang ditemukan disebut tidak memenuhi aspek keekonomian proyek.

Wishnu menegaskan CELIOS memandang investigasi independen diperlukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sebelum proyek dilanjutkan.