Sidang Perdana Predator Anak Digelar

Sidang perdana kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Lampung Selatan digelar di PN Kalianda. Keluarga korban meminta terdakwa dihukum maksimal.

Sidang Perdana Predator Anak Digelar
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Pengadilan Negeri Kalianda menggelar sidang perdana kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Sidang perdana berlangsung pada Kamis (6/8/2026) dengan agenda pemeriksaan awal perkara. Dalam persidangan tersebut, korban dan sejumlah saksi hadir memberikan keterangan.

Pendamping korban, Galih, mengatakan pihak keluarga berharap terdakwa dijatuhi hukuman maksimal karena perbuatan yang diduga dilakukan telah menimbulkan dampak psikologis yang mendalam terhadap korban.

"Kami berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya karena perbuatan ini memberikan dampak psikis yang sangat besar bagi korban," kata Galih.

Terdakwa dalam perkara tersebut diketahui berinisial Supri, warga Dusun Simbaringin, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Perkara itu diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Apabila terbukti bersalah, terdakwa terancam pidana penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Galih juga meminta aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Lampung menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda.