Proyek Kantor Kelurahan Pasar Krui Terancam Batal, Pemkab Pesibar Bisa di Pidana

Proyek pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui senilai sekitar Rp2 miliar terancam batal jika dibangun di atas BMN tanpa izin. DPRD Pesisir Barat juga mengingatkan adanya risiko hukum.

Proyek Kantor Kelurahan Pasar Krui Terancam Batal, Pemkab Pesibar Bisa di Pidana
Wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat, Mat Muhizar | Foto: Istimewa

PESISIR BARAT — Proyek pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, terancam batal jika lokasi pembangunan berada di atas Barang Milik Negara (BMN) tanpa izin resmi pemerintah pusat.

Wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat, Mat Muhizar, mengatakan pemerintah daerah harus memastikan status dan legalitas lahan sebelum melanjutkan proyek yang dianggarkan sekitar Rp2 miliar tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Mat Muhizar setelah mencuat informasi mengenai rencana pembangunan kantor kelurahan di lahan yang diduga merupakan aset Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian. Ia mengaku telah mempelajari persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang dinilai memahami pengelolaan aset negara.

“Saya sudah pelajari dan juga berkomunikasi dengan sumber yang memang berkompeten dalam bidang tersebut. Hasil yang saya pelajari dan pernyataan beberapa sumber, pemerintah daerah tidak bisa membangun di atas lahan milik pemerintah pusat,” kata Mat Muhizar saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, pemerintah daerah wajib memastikan seluruh dokumen dan perizinan tersedia sebelum melakukan pembangunan. Hal itu diperlukan agar proyek tidak menimbulkan persoalan hukum maupun potensi kerugian negara.

“Pemerintah daerah tidak punya kewenangan apa-apa terhadap BMN tanpa izin resmi Menteri. Artinya proyek dimaksud bisa terancam batal, bahkan ada ancaman pidananya,” ujarnya.

Mat Muhizar menyebut penggunaan BMN oleh pihak lain harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terkait pengelolaan dan penggunaan barang milik negara.

Ia juga memperingatkan sejumlah risiko apabila pembangunan tetap dilakukan tanpa kepastian status lahan dan izin penggunaan aset. Menurutnya, bangunan berpotensi diminta dibongkar, menjadi temuan pemeriksaan, hingga menimbulkan persoalan pidana apabila terdapat unsur pelanggaran hukum.

“Risiko terhadap proyek tersebut bisa dibongkar paksa oleh Kementerian Pertanian, bisa jadi temuan BPK karena berpotensi menimbulkan kerugian negara, bisa terancam pidana karena melanggar Pasal 406 KUHP karena merusak BMN,” katanya.

Namun, DPRD Pesisir Barat belum mengambil kesimpulan akhir mengenai status lahan maupun ada tidaknya pelanggaran dalam proyek tersebut.

Mat Muhizar mengatakan Komisi II DPRD Pesisir Barat akan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengetahui secara rinci status lahan, dokumen perencanaan, serta dasar pelaksanaan proyek.

“DPRD segera hearing dengan OPD terkait untuk membahas masalah tersebut,” katanya.

Ia meminta Pemkab Pesisir Barat meninjau kembali perencanaan pembangunan sebelum pekerjaan dilanjutkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proyek tidak menimbulkan persoalan hukum dan kerugian bagi pemerintah daerah maupun pihak lain.

“Pemkab Pesibar diminta meninjau ulang perencanaan, jangan sampai menimbulkan kerugian terhadap pihak-pihak terkait,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Pemkab Pesisir Barat maupun instansi pemilik aset mengenai status lahan dan perizinan pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui.