DPRD Lampung Siapkan Aturan Cegah Kekerasan di Sekolah
DPRD Provinsi Lampung mendorong pembentukan Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan untuk memperkuat perlindungan peserta didik dan menciptakan sekolah yang aman.
BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan perlindungan peserta didik melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Raperda tersebut menjadi salah satu dari 12 Raperda prakarsa DPRD Provinsi Lampung dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Diah Dharma Yanti, mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Raperda ini menjadi bagian dari upaya kita memperkuat perlindungan di lingkungan satuan pendidikan. Pencegahan harus menjadi perhatian utama, namun ketika terjadi kekerasan, harus ada mekanisme penanganan yang jelas,” kata Diah, Kamis (20/8/2026).
Menurut Diah, satuan pendidikan harus menjadi lingkungan yang aman bagi peserta didik untuk belajar, berkembang, dan memperoleh pendidikan tanpa mengalami kekerasan.
Karena itu, Raperda tersebut diarahkan untuk memperjelas langkah pencegahan, mekanisme penanganan, serta pembagian peran masing-masing pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
Diah menegaskan, penyusunan regulasi juga harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar dapat diterapkan secara efektif.
“Yang paling penting adalah bagaimana regulasi ini nantinya benar-benar bisa memberikan perlindungan dan kepastian dalam penanganan ketika terjadi kekerasan di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Ia mengatakan pembahasan Raperda akan mengikuti tahapan pembentukan peraturan daerah dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan agar substansi regulasi dapat menyesuaikan kebutuhan dan persoalan yang terjadi di lapangan.
Melalui Raperda tersebut, DPRD Lampung berharap perlindungan terhadap peserta didik dan warga satuan pendidikan semakin kuat.
Regulasi itu juga diharapkan menjadi landasan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan di Provinsi Lampung.
REDAKSI











