DPRD Lampung Dorong Singkong Naik Kelas

DPRD Lampung menyusun Raperda Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu untuk memperkuat posisi tawar petani, memperbaiki tata niaga, dan meningkatkan nilai tambah singkong.

DPRD Lampung Dorong Singkong Naik Kelas
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Fauzi Heri | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung mendorong pembenahan tata kelola dan hilirisasi ubi kayu untuk meningkatkan nilai tambah komoditas singkong sekaligus memperkuat kesejahteraan petani.

Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Provinsi Lampung yang merupakan usul inisiatif Komisi II DPRD Lampung.

Anggota Komisi II sekaligus Anggota Bapemperda DPRD Lampung, Fauzi Heri, mengatakan besarnya produksi singkong Lampung harus diikuti kebijakan yang mampu meningkatkan posisi tawar dan pendapatan petani.

"Yang paling penting adalah bagaimana regulasi ini nantinya memberikan manfaat nyata bagi petani. Petani harus memiliki posisi tawar yang lebih baik dan mendapatkan nilai ekonomi yang layak dari hasil produksinya," kata Fauzi Heri, Rabu (2/9/2026).

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, produksi ubi kayu mencapai 7.523.295 ton dengan luas areal 228.508 hektare. Nilai ekonomi komoditas tersebut diperkirakan mencapai Rp10,16 triliun.

Lampung juga tercatat sebagai daerah dengan produksi ubi kayu terbesar secara nasional.

Menurut Fauzi, posisi tersebut menjadi modal penting untuk mengembangkan industri berbasis singkong. Namun, besarnya produksi dinilai belum cukup apabila tidak diikuti peningkatan nilai tambah dan kesejahteraan petani.

"Lampung sudah menjadi daerah nomor satu dalam produksi singkong secara nasional. Tantangannya sekarang adalah bagaimana posisi tersebut juga tercermin dalam kesejahteraan petani," ujarnya.

Ia mengatakan sejumlah persoalan masih dihadapi petani, antara lain fluktuasi harga, posisi tawar, mekanisme rafaksi, kepastian pasar, pola kemitraan, serta belum optimalnya pengembangan produk olahan.

Karena itu, Raperda diarahkan untuk memperkuat tata niaga ubi kayu agar lebih adil dan transparan. Mekanisme penentuan kualitas dan rafaksi juga dinilai perlu memiliki standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Petani jangan berada pada posisi menerima harga dan potongan secara sepihak. Harus ada mekanisme yang transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Fauzi.

Dorong Hilirisasi Singkong

Selain memperbaiki tata kelola, DPRD Lampung mendorong pengembangan hilirisasi agar singkong tidak hanya dijual sebagai bahan baku.

Fauzi mengatakan proses pengolahan perlu diperbanyak di Lampung sehingga dapat menciptakan nilai tambah, investasi, dan lapangan kerja di daerah.

"Jangan sampai kita hanya menjadi daerah penghasil bahan baku. Kita harus mulai berpikir bagaimana semakin banyak proses pengolahan dilakukan di Lampung sehingga nilai tambah, investasi dan lapangan kerja juga tercipta di daerah," ujarnya.

Menurutnya, pengembangan hilirisasi membutuhkan dukungan pembiayaan, infrastruktur, teknologi, investasi, kelembagaan petani, dan akses pasar.

Kemitraan antara petani, koperasi, pelaku usaha, dan industri juga dinilai perlu dibangun secara sehat agar memberikan kepastian bagi kedua pihak.

"Kita tidak ingin petani kuat tetapi industri lemah, atau industri tumbuh tetapi petani tertinggal. Yang kita bangun adalah ekosistem yang sehat. Petani mendapatkan nilai yang layak, sementara industri mendapatkan kepastian usaha," jelas Fauzi.

Ia menilai berkembangnya industri pengolahan singkong dapat memberikan dampak lebih luas, mulai dari membuka lapangan kerja hingga meningkatkan perputaran ekonomi daerah.

Karena itu, pembahasan Raperda akan membutuhkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk petani, kelompok tani, koperasi, pedagang, pelaku industri, UMKM, akademisi, dan pemerintah daerah.

"Kita tidak ingin membuat regulasi dari belakang meja. Singkong Lampung sudah besar dari sisi produksi. Sekarang bagaimana kita membuatnya naik kelas dari sisi nilai tambah," tegasnya.

Fauzi berharap Perda yang nantinya dihasilkan dapat menjadi landasan untuk memperkuat ekosistem ubi kayu Lampung, melindungi petani, mendorong investasi, serta mengembangkan industri pengolahan berbasis komoditas lokal.

"Target akhirnya petani lebih sejahtera, industri lebih kuat, lapangan kerja bertambah dan semakin banyak nilai ekonomi yang berputar di Lampung. Intinya, kita ingin singkong Lampung naik kelas dan manfaatnya kembali lebih besar kepada masyarakat, terutama petani," pungkasnya.