Mikdar Ilyas Dorong Perlindungan Petani Singkong

Anggota DPRD Lampung Mikdar Ilyas menegaskan perjuangan memperbaiki tata niaga singkong belum selesai. Ia mendorong pengawasan harga, pembatasan rafaksi, perlindungan petani dari praktik pembelian yang merugikan, serta pengendalian impor singkong.

Mikdar Ilyas Dorong Perlindungan Petani Singkong
Foto: Riki Purnama/monologis.id

LAMPUNG UTARA — Anggota DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas kembali menyerap aspirasi petani singkong dalam kegiatan reses di Dusun Tanjung Sari, Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Rabu (12/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, persoalan harga jual singkong, potongan rafaksi, tata niaga, hingga masuknya produk impor menjadi sejumlah keluhan yang disampaikan masyarakat.

Mikdar yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung mengatakan persoalan harga dan tata niaga singkong masih menjadi perhatian utama karena berdampak langsung terhadap pendapatan petani.

"Kami turun langsung ke lapangan, mendengar keluhan petani dari tujuh kabupaten. Harga yang disepakati Rp1.400 per kilogram tak dipatuhi. Potongan rafaksi bisa mencapai 60 persen tanpa transparansi," kata Mikdar.

Menurut dia, Pansus Tata Niaga Singkong yang dibentuk DPRD Lampung pada Januari 2025 menemukan sejumlah persoalan dalam tata niaga komoditas tersebut. Di antaranya belum kuatnya payung hukum, praktik pembelian yang dinilai merugikan petani, serta kebijakan impor yang berpengaruh terhadap harga singkong lokal.

Mikdar mengatakan Pansus juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui pertemuan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Bappenas.

Sejumlah kebijakan kemudian didorong untuk memperkuat perlindungan terhadap petani, termasuk pengaturan tata niaga, pengendalian impor, serta pembatasan potongan rafaksi.

Pemerintah sebelumnya menetapkan harga dasar singkong Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Gubernur Lampung yang membatasi rafaksi hingga 15 persen.

Mikdar juga menyoroti masuknya singkong impor dari sejumlah negara yang dinilai dapat memengaruhi harga komoditas lokal. Ia mendorong agar impor dilakukan dengan mempertimbangkan penyerapan hasil panen petani dalam negeri.

"Selama singkong hasil petani sendiri belum terserap sepenuhnya, maka pintu masuk bagi singkong dari luar wajib ditutup," ujarnya.

Selain persoalan harga, Mikdar mendorong peningkatan produktivitas melalui penggunaan bibit unggul dan dukungan sarana produksi. Menurutnya, peningkatan produktivitas diperlukan agar petani mampu memperoleh hasil yang lebih baik sekaligus meningkatkan kualitas singkong.

Ia menegaskan regulasi yang telah diterbitkan harus diikuti pengawasan di lapangan. Menurutnya, pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan harga perlu diberikan sanksi, sementara pengukuran kadar pati harus menggunakan alat yang terstandarisasi dan dapat diawasi petani.

Kemitraan antara petani dan perusahaan pengolahan singkong juga dinilai perlu dituangkan dalam perjanjian yang transparan dan adil.

"Singkong bukan sekadar umbi di tanah. Ia adalah tumpuan hidup puluhan ribu keluarga di Lampung. Selama masih ada petani yang dirugikan, maka perjuangan tata niaga singkong ini belum boleh berhenti," tegas Mikdar.