Tiga Pemuda Lampung Timur Jadi Pengedar Obat-obatan Terlarang
LAMPUNG TIMUR - Sat
Res Narkoba Polres Lampung Timur meringkus tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar
obat-obatan terlarang.
Tiga pemuda tersebut, DE (24) dan AR (22) warga Desa Munjuk,
Kecamatan Margatiga serta AS (22) warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung,
Lampung Timur.
"DE dan AR diringkus pada Senin (21/11/22) sekira pukul
11.00 wib di Desa Labuhanratu II, Kecamatan Wayjepara. Sedangkan AS ditangkap
sekira pukul 15.15 Wib di Desa Hargomulyo," ujar
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi
Kasat Narkoba IPTU Suheri, Selasa (22/11/22).
Dari hasil penangkapan ketiganya, Polisi menemukan barang
bukti berupa 548 pil Hexymer dan 293 tablet Tramadol. Setelah diintrograsi
diakui barang tersebut milik tersangka.
"Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa
ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum,"
tutup Kapolres.