Tiga Pemuda Lampung Timur Jadi Pengedar Obat-obatan Terlarang

LAMPUNG TIMUR - Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur meringkus tiga pemuda yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang.

Tiga pemuda tersebut, DE (24) dan AR (22) warga Desa Munjuk, Kecamatan Margatiga serta AS (22) warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.

"DE dan AR diringkus pada Senin (21/11/22) sekira pukul 11.00 wib di Desa Labuhanratu II, Kecamatan Wayjepara. Sedangkan AS ditangkap sekira pukul 15.15 Wib di Desa Hargomulyo," ujar

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, Selasa (22/11/22).

Dari hasil penangkapan ketiganya, Polisi menemukan barang bukti berupa 548 pil Hexymer dan 293 tablet Tramadol. Setelah diintrograsi diakui barang tersebut milik tersangka.

"Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum," tutup Kapolres.