Gelapkan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar, Pasutri Ditangkap
Polda Lampung menangkap pasangan suami istri di Blora, Jawa Tengah, terkait dugaan penipuan dan penggelapan 19 ton biji kopi senilai Rp1,3 miliar. Keduanya diduga menggunakan hasil penjualan kopi untuk kepentingan pribadi.
BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan biji kopi seberat sekitar 19 ton dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Kedua tersangka berinisial HS dan HA diamankan Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (10/6/2026).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban, Joni Hartono, dengan tersangka pada Desember 2025.
Menurut Yuni, tersangka HS saat itu memesan kopi dalam jumlah besar kepada korban. Untuk memenuhi permintaan tersebut, korban membeli kopi dari petani dan pengepul sebelum mengirimkannya menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk.
“Total kopi yang dikirim mencapai sekitar 20,3 ton,” kata Yuni, Senin (15/6/2026).
Setelah barang diterima, tersangka mengaku kopi telah masuk ke gudang pembeli. Namun hingga beberapa hari setelah pengiriman, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah dilakukan.
Korban kemudian berupaya meminta pertanggungjawaban kepada tersangka. Namun, setiap kali ditemui, tersangka selalu memberikan berbagai alasan dan menghindari pertemuan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain,” ujar Yuni.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar dan melaporkannya ke Polda Lampung.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat HS dan HA dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut,” pungkas Yuni.
REDAKSI










