BANDAR LAMPUNG — Rekonstruksi kasus pembunuhan dua perempuan di eks lokalisasi Pemandangan, Way Lunik, Kecamatan Panjang, mengungkap fakta krusial: terdapat dua versi keterangan yang saling bertolak belakang antara tersangka dan saksi kunci.
Reka ulang yang digelar Polsek Panjang pada lokasi kejadian, Selasa (28/4/2026), memperagakan sedikitnya 34 adegan. Tersangka MRS memperagakan langsung rangkaian peristiwa yang menewaskan Nurma (41) dan melukai Dian alias Yola (38).
Kapolsek Panjang AKP Iprany menyatakan pihaknya sengaja mengakomodasi perbedaan keterangan tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian. “Dua versi ini akan diuji lebih lanjut dalam persidangan,” ujarnya di lokasi.
Rekonstruksi dimulai dari kedatangan MRS bersama rekannya, AR yang kini berstatus buron. Keduanya sempat berpindah lokasi antara Kafe Neli dan Kafe Nur sambil mengonsumsi minuman keras dan berinteraksi dengan korban serta saksi.
Konflik bermula dari persoalan pembayaran jasa yang berujung cekcok. Setelah sempat meninggalkan lokasi, MRS kembali dengan alasan mengambil ponsel yang tertinggal. Namun sebelum kembali, ia mengambil senjata tajam dari dalam jok motor.
Di titik inilah versi kejadian mulai berbeda.
Versi tersangka menyebut penusukan terjadi setelah dirinya didorong keluar dan emosi memuncak. Ia mengaku menikam Yola, lalu Nurma yang saat itu berusaha melarikan diri.
Sementara versi saksi Yola menyatakan MRS lebih dulu menerobos masuk, mendorong korban hingga jatuh, lalu melakukan penusukan secara brutal. Yola juga mengaku menjadi korban kekerasan saat mencoba melerai.
Perbedaan ini dinilai krusial karena berpotensi menentukan konstruksi hukum, termasuk motif dan unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum tersangka dari PBH Peradi Bandar Lampung, Ali Akbar, menegaskan pihaknya akan menguji seluruh perbedaan keterangan di pengadilan. “Fakta sebenarnya akan dibuktikan dalam proses persidangan, termasuk siapa yang paling konsisten dalam kesaksian,” ujarnya.
Kasus ini sendiri menjerat MRS dengan dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP nasional.
Dengan munculnya dua versi yang kontras dalam rekonstruksi, persidangan mendatang diperkirakan akan menjadi arena krusial untuk menguji kredibilitas saksi dan mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan tersebut.