Bantah Terlibat Kasus Tanah, Saleh Asnawi Akan Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi membantah keterlibatan kliennya dalam dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi tanah di Tangerang. Pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya.
BANDARLAMPUNG – Kuasa hukum Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi, MHD Nova Abu Bakar, menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan John Gerki Morin mengenai dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Menurut Abu, nama Saleh Asnawi tidak memiliki keterkaitan hukum maupun keterlibatan langsung dalam transaksi jual beli tanah seluas 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang yang menjadi objek persoalan. Karena itu, pihaknya menilai pengaitan nama kliennya dalam perkara tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
“Klien kami tidak pernah mengenal Saudara John Morin. Tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan beliau dengan perkara yang saat ini diberitakan,” kata Abu, Kamis (18/6/2026).
Abu juga membantah informasi yang menyebut Soni Laberta merupakan keponakan Saleh Asnawi. Menurutnya, narasi tersebut tidak benar dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghubungkan kliennya dengan persoalan hukum yang sedang dipersoalkan.
“Saudara Soni Laberta bukan keponakan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Klaim tersebut tidak benar dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan klien kami dengan perkara ini,” tegasnya.
Transaksi Disebut Tidak Libatkan Saleh Asnawi
Pihak kuasa hukum mengaku telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang, termasuk meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait transaksi yang dipersoalkan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, transaksi jual beli tanah disebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan hanya melibatkan John Morin dengan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP).
“Transaksi dilakukan di hadapan notaris/PPAT, disertai pelepasan hak dan pembayaran yang telah diselesaikan. Dalam dokumen yang kami periksa tidak terdapat nama Bapak Saleh Asnawi sebagai pihak yang menandatangani ataupun terlibat dalam perjanjian tersebut,” ujar Abu.
Ia menambahkan, apabila terdapat keberatan terkait pelaksanaan transaksi, maka penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang melibatkan para pihak yang terikat langsung dalam perjanjian.
Selain itu, pihaknya juga mengaku memperoleh informasi bahwa objek tanah yang menjadi pokok sengketa masih menghadapi persoalan hukum lain, termasuk adanya klaim kepemilikan dan gugatan dari pihak lain.
Bantah Isu Aliran Dana Rp50 Miliar
Abu turut membantah tudingan yang mengaitkan Saleh Asnawi dengan dugaan aliran dana Rp50 miliar dalam transaksi tersebut.
Menurutnya, kliennya tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam pembahasan maupun transaksi yang disebut-sebut terkait dana tersebut.
“Tidak ada satu pun fakta, dokumen maupun alat bukti yang menghubungkan klien kami dengan dana dimaksud. Pengaitan nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi dengan isu Rp50 miliar merupakan tuduhan yang tidak berdasar,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga menyesalkan penyebutan nama Moh Rano Alfath, yang merupakan putra Saleh Asnawi sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, dalam persoalan tersebut.
“Kami menilai upaya membawa-bawa nama keluarga klien kami tidak relevan dengan substansi perkara dan berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak sesuai fakta hukum,” ujarnya.
Siapkan Somasi dan Langkah Hukum
Selain memberikan klarifikasi, pihak keluarga Saleh Asnawi disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap berbagai tuduhan yang dinilai merugikan nama baik kliennya.
Abu mengatakan pihaknya akan lebih dahulu melayangkan surat teguran atau somasi kepada John Morin agar menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Kami akan mengirimkan somasi agar pihak John Morin membuat dan mempublikasikan permohonan maaf kepada klien kami dalam waktu 1x24 jam,” katanya.
Ia menegaskan, apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melindungi kehormatan dan reputasi kliennya.
“Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memulihkan dan melindungi nama baik klien kami,” pungkasnya.
REDAKSI










