Membongkar Doktrin "Rejeki Anak Soleh" Jusuf Hamka, Menguji Akuntabilitas Utang Tol CMNP Di Atas Kepentingan Publik
Gaya komunikasi Jusuf Hamka yang merakyat, bersahaja, dan kerap menyelipkan narasi spiritualitas seperti "rejeki anak soleh" diakui telah berhasil membangun impresi positif di mata publik. Narasi-narasi moralistik yang dibungkus dengan kesederhanaan pinggir jalan ini sangat efektif menyentuh psikologi masyarakat bawah. Namun, dalam kacamata tata kelola keuangan negara dan pemberantasan korupsi, kesalehan personal tidak pernah bisa dijadikan tameng untuk menegasikan transparansi, kepatuhan regulasi, dan akuntabilitas hukum.
Oleh: Anshor Mu'min *)
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melihat ada upaya pengalihan substansi yang sangat sistematis ketika diskursus mengenai tagihan utang Rp800 miliar atas kasus PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ditarik ke ruang opini moral. Kasus tol CMNP ini bukanlah perkara utang-piutang warung kopi yang bisa diselesaikan dengan jargon kedermawanan atau klaim keberkahan sepihak. Ini adalah sengketa korporasi berskala besar yang melibatkan APBN—uang rakyat—yang setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan secara rigid di hadapan hukum.
Masyarakat harus diajak melihat duduk perkara ini secara jernih, objektif, dan berbasis dokumen hukum, bukan sekadar larut dalam retorika "Nasi Kuning Podjok Halal."
Ada tiga poin krusial yang gagal dijawab oleh narasi "anak soleh" tersebut:
Asas Kepatuhan Hukum Perbankan: Kasus ini bermula dari deposito CMNP di Bank Andromeda yang dilikuidasi saat krisis 1998. Pemerintah kala itu menolak membayar penjaminan karena adanya dugaan afiliasi antara pemilik CMNP saat itu dengan pemilik bank. Sengketa ini adalah murni masalah kepatuhan hukum korporasi dan mitigasi risiko keuangan negara. Menampilkan diri seolah-olah sebagai "korban kezaliman birokrasi" tanpa membuka secara transparan struktur kepemilikan dan relasi afiliasi masa lalu adalah bentuk simplifikasi yang menyesatkan publik.
Paradoks Tuntutan APBN di Tengah Klaim Sedekah: Sangat kontradiktif ketika di satu sisi seseorang mengampanyekan filosofi "ikhlas dan ngedagang sama Allah," namun di sisi lain begitu agresif mengejar dana ratusan miliar dari kas negara yang saat ini justru sangat dibutuhkan untuk subsidi rakyat kecil. Jika komitmennya adalah murni kemaslahatan publik, maka transparansi proses audit bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan harusnya didukung penuh, bukan direspons dengan tekanan opini publik di media sosial.
Akuntabilitas Melampaui Citra Personal: Dalam tata kelola negara yang bersih (good governance), hukum tidak mengenal status "anak soleh" atau "figur dermawan". Korupsi, kolusi, dan pemborosan uang negara sering kali berlindung di balik topeng filantropi.
KAKI menegaskan bahwa Kementerian Keuangan memiliki kewajiban konstitusional untuk mempertahankan setiap perak uang pajak rakyat dari klaim-klaim korporasi yang belum sepenuhnya klir secara administrasi negara dari sisa-sisa sengkarut krisis ekonomi masa lalu.
Uang negara bukan hak milik oligarki yang bisa dicairkan hanya karena modal popularitas atau kelihaian membangun narasi di media sosial. Akuntabilitas hukum harus berdiri tegak di atas segala bentuk pencitraan moral."
Kami di Komite Anti Korupsi Indonesia mendesak agar kasus CMNP ini diselesaikan murni di koridor hukum dan audit finansial yang transparan. Jangan biarkan instrumen penegakan hukum dan penyelamatan aset negara menjadi tumpul hanya karena berhadapan dengan figur publik yang pandai bersilat kata dengan narasi agama dan kesederhanaan. Publik berhak mendapatkan kebenaran yang substantif, bukan sekadar tontonan heroisme palsu yang ujung-ujungnya membebani dompet negara.
*) Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia - KAKI










