Praktisi Ingatkan Dana Rp91 Miliar RSUD HM Ryacudu Rawan Korupsi

Praktisi hukum Suwardi mengingatkan bantuan Rp91 miliar dari Kementerian Kesehatan untuk revitalisasi RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi celah praktik korupsi.

Praktisi Ingatkan Dana Rp91 Miliar RSUD HM Ryacudu Rawan Korupsi
Foto: Ilustrasi/Istimewa

LAMPUNG UTARA – Praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Dr. Suwardi, SH, MH, CM, CPCLE, CPS, mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap bantuan senilai Rp91 miliar dari Kementerian Kesehatan RI untuk revitalisasi RSUD H.M. Ryacudu Kotabumi.

Dana tersebut terdiri atas Rp42 miliar untuk pengadaan alat kesehatan dan Rp49 miliar untuk pengembangan rumah sakit.

Menurut Suwardi, proyek pemerintah dengan nilai anggaran besar memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi apabila tidak diawasi sejak tahap perencanaan.

"Anggaran Rp91 miliar ini jangan sampai berubah fungsi dari instrumen pelayanan publik menjadi instrumen memperkaya segelintir orang. Kalau sejak awal sudah ada intervensi kepentingan, maka yang dibangun bukan rumah sakit yang berkualitas, melainkan skenario penyimpangan yang ujungnya merugikan masyarakat," kata Suwardi, Selasa (30/6/2026).

Ia menyebut masyarakat memiliki hak mengawasi penggunaan anggaran tersebut karena seluruh dana berasal dari keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan.

Suwardi juga mengingatkan RSUD H.M. Ryacudu pernah terseret dalam sejumlah perkara hukum terkait pengelolaan anggaran sehingga pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak.

"Sejarah itu jangan dihapus dari ingatan publik. Justru harus dijadikan pengingat bahwa penyimpangan sekecil apa pun dapat berujung pada proses pidana," ujarnya.

Menurutnya, sektor pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan merupakan bidang yang secara nasional memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi, mulai dari pengaturan tender, mark-up harga, manipulasi spesifikasi pekerjaan, hingga pembagian komisi.

Karena itu, ia mengingatkan seluruh pejabat dan pihak yang terlibat agar tidak melakukan intervensi terhadap proses pengadaan.

Suwardi juga menegaskan fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan, bukan mengatur maupun mengarahkan pelaksanaan proyek.

Ia menilai pengawasan tidak cukup dilakukan setelah terjadi dugaan pelanggaran, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima hasil proyek.

Untuk memperkuat transparansi, Suwardi mengusulkan seluruh dokumen proyek dipublikasikan secara terbuka, mulai dari dokumen perencanaan, nilai kontrak, spesifikasi teknis, jadwal pekerjaan, hingga perkembangan pelaksanaan proyek agar dapat diawasi masyarakat, akademisi, media, organisasi profesi, dan lembaga pengawas.

"Semakin tertutup suatu proyek, semakin besar ruang lahirnya praktik korupsi. Sebaliknya, semakin transparan prosesnya, semakin kecil peluang penyimpangan," katanya.

Ia berharap bantuan pemerintah pusat tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, bukan menjadi sumber persoalan hukum di kemudian hari.