Residivis Peras Petani Bermodal Pistol Mainan

Polisi menangkap residivis kasus penadahan yang diduga memeras petani di Lampung Tengah menggunakan korek api menyerupai pistol. Korban mengalami kerugian hingga Rp5 juta akibat ancaman pelaku.

Residivis Peras Petani Bermodal Pistol Mainan
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH — Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Rumbia membongkar kasus dugaan pemerasan disertai intimidasi yang meresahkan warga di Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial SJ (40), warga Bumi Nabung Ilir, yang diketahui merupakan residivis kasus penadahan pada tahun 2009.

Kapolsek Rumbia IPTU Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial AS (40), seorang petani asal Bumi Nabung Utara.

“Pelaku bersama rekannya berinisial MS (38), yang lebih dahulu diamankan, diduga melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan persoalan pribadi keluarga korban apabila tidak diberikan sejumlah uang,” kata Kapolsek, Kamis (7/5/2026).

Karena merasa takut dan tertekan, korban disebut beberapa kali menyerahkan uang kepada para pelaku dengan total kerugian mencapai sekitar Rp5 juta.

Tak hanya mengandalkan ancaman verbal, pelaku juga menggunakan korek api yang menyerupai senjata api untuk mengintimidasi korban agar menuruti permintaan mereka.

“Selain melakukan pemerasan terhadap korban, kedua pelaku juga diduga kerap meresahkan masyarakat melalui aksi intimidasi dan premanisme terhadap warga,” ujarnya.

Setelah menerima laporan korban, Team Tekab 308 bersama Polsek Rumbia langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Seputih Banyak.

Pada Rabu malam (6/5/2026), SJ berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api menyerupai pistol dan satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP juncto Pasal 20 dan 21 KUHP.