Beli Tanah Kini Bisa Cek Sertifikat Online

Kementerian ATR/BPN menghadirkan fitur berbagi akses sertifikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur ini memungkinkan calon pembeli memeriksa informasi tanah secara langsung sebelum melakukan transaksi.

Beli Tanah Kini Bisa Cek Sertifikat Online
Foto: Istimewa

JAKARTA – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memeriksa informasi bidang tanah secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertifikat pada aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Fitur tersebut memungkinkan pemilik tanah membagikan akses informasi sertifikat kepada calon pembeli tanpa harus menyerahkan salinan dokumen secara fisik, seperti fotokopi sertifikat.

Humas Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwi Praja, mengatakan calon pembeli dapat melihat langsung informasi bidang tanah melalui aplikasi sesuai jangka waktu akses yang diberikan oleh pemilik.

“Penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertifikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertifikat kepada calon pembeli melalui akun Sentuh Tanahku,” kata Arie, Rabu (24/6/2026).

Untuk menggunakan fitur tersebut, pemilik tanah harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi. Selanjutnya, pemilik dapat membuka menu “Sertifikatku”, memilih sertifikat yang akan dibagikan, lalu mengakses fitur “Bagikan Akses Sertifikat Ini”.

Pemilik kemudian memasukkan username atau alamat email penerima serta menentukan durasi waktu akses yang diberikan.

Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertifikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya dan memilih submenu “Dibagikan”. Sertifikat yang telah dibagikan akan muncul pada menu tersebut.

Melalui akses tersebut, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi penting terkait bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran tanah.

Arie menjelaskan, riwayat pendaftaran tersebut mencakup berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah, seperti pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga blokir apabila terdapat sengketa.

“Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN menilai fitur berbagi akses sertifikat merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi pertanahan. Dengan akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat melakukan pengecekan informasi secara mandiri sebelum mengambil keputusan dalam proses jual beli tanah.

Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang terus dikembangkan pemerintah untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi.