Sengketa Lahan PT HIM Berlanjut di MA
Sengketa lahan seluas 294 hektare di Tulang Bawang Barat antara ahli waris Madroes dan PT Huma Indah Mekar memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Permohonan diajukan setelah pihak ahli waris tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
TULANGBAWANG BARAT — Sengketa lahan seluas 294 hektare antara keluarga besar keturunan Madroes dan PT Huma Indah Mekar (PT HIM) memasuki babak baru setelah ahli waris mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Permohonan kasasi diajukan oleh Rulaini dan Haidar selaku ahli waris Madroes, pada 8 Juni 2026 melalui tim kuasa hukum dari JOHN & Partners Law Firm.
Lahan yang menjadi objek sengketa berada di Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawangbarat (Tubaba), Lampung.
Kuasa hukum pemohon kasasi, Jasmen O.H. Nadeak, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh karena pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tingkat banding.
“Saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun memori kasasi yang dijadwalkan disampaikan paling lambat pada 22 Juni 2026,” kata Jasmen, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik yang diterbitkan Pengadilan Negeri Menggala, permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Mgl juncto Nomor 43/PDT/2026/PT TJK.
Jasmen bertindak sebagai kuasa hukum Rulaini dan Haidar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juni 2026 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala.
Sebelumnya, perkara tersebut telah diperiksa di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melalui Putusan Nomor 43/PDT/2026/PT TJK.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding para pembanding, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Mgl tanggal 11 Maret 2026, dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO). Selain itu, gugatan rekonvensi yang diajukan pihak tergugat juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam putusan tersebut, para pembanding juga dihukum membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150 ribu.
Haidar menyatakan pihaknya tetap optimistis Mahkamah Agung akan memberikan penilaian yang objektif terhadap seluruh bukti dan dokumen yang telah diajukan selama proses persidangan.
“Kami tetap percaya proses hukum akan memberikan ruang bagi seluruh bukti dan fakta untuk dinilai secara objektif. Harapan kami, keadilan dapat ditegakkan melalui putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Saat ini perkara menunggu proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung yang akan menentukan langkah hukum lanjutan dalam sengketa kepemilikan lahan tersebut.










