Nusron-Tito Terbitkan Aturan Baru LP2B

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Bersama untuk mempercepat integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam tata ruang daerah. Kebijakan ini diharapkan memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung pembangunan perumahan nasional.

Nusron-Tito Terbitkan Aturan Baru LP2B
Foto: Istimewa

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

Penandatanganan surat edaran tersebut dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang umumnya membutuhkan waktu cukup panjang.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi solusi bagi daerah yang selama ini terkendala aturan revisi RTRW yang hanya dapat dilakukan dalam periode tertentu. Melalui kebijakan ini, kepala daerah diberikan kewenangan menetapkan LP2B sementara yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari RTRW.

“Supaya tidak terhambat, kami mengeluarkan surat edaran ini yang memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian dari RTRW,” ujar Nusron.

Menurut Nusron, pemerintah juga masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, seperti penyediaan lahan perumahan, kawasan industri, pariwisata, dan proyek strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

Ia berharap setelah revisi PP tersebut disahkan, seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat segera melakukan penyesuaian RTRW sesuai kebutuhan pembangunan daerah masing-masing.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan SE Bersama ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan perlindungan lahan pertanian di daerah. Kebijakan tersebut juga memberikan keleluasaan bagi pemerintah provinsi dalam memenuhi target LP2B secara agregat.

Menurut Tito, sejumlah daerah menghadapi tantangan akibat perubahan fungsi lahan yang cukup masif. Sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman sehingga diperlukan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan.

“Kami berharap program ini dapat mendorong swasembada pangan sesuai arahan Presiden, sekaligus membantu menyelesaikan persoalan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” kata Tito.

Dalam kesempatan yang sama, Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Pemerintah berharap kebijakan baru tersebut mampu memperkuat perlindungan lahan pertanian strategis, menjaga ketahanan pangan nasional, sekaligus mempercepat penyediaan lahan bagi pembangunan perumahan dan sektor-sektor prioritas nasional lainnya.