Viral Dibegal, Motor Ternyata Dijual Buat Judol
Polres Pringsewu mengungkap fakta di balik kabar viral pembegalan sepeda motor di Pringsewu. Motor yang disebut hilang karena begal ternyata dijual pemiliknya untuk modal bermain judi online.
PRINGSEWU – Polres Pringsewu mengungkap fakta mengejutkan di balik kabar viral dugaan pembegalan sepeda motor yang sempat menghebohkan media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan peristiwa tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat seorang pria berinisial IH (30), warga Pekon (Desa) Waluyojati, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
IH mengaku menjadi korban begal untuk menutupi perbuatannya yang telah menjual sepeda motor miliknya dan menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan informasi dugaan pembegalan mulai beredar pada Minggu (14/6/2026). Saat itu, IH mengaku kepada istrinya, P, bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya dirampas pelaku begal saat melintas di jalan penghubung Pekon Sidoharjo menuju kawasan Pemda Pringsewu.
Percaya dengan cerita suaminya, sang istri kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosial disertai foto sepeda motor dan narasi permintaan bantuan pencarian kendaraan yang disebut hilang akibat pembegalan.
Unggahan tersebut dengan cepat viral dan dibagikan ulang oleh banyak pengguna media sosial karena menimbulkan kekhawatiran adanya aksi kejahatan jalanan di wilayah Pringsewu.
Meski tidak menerima laporan resmi dari korban, Polres Pringsewu tetap melakukan penyelidikan lantaran informasi tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Hasil penyelidikan menunjukkan informasi pembegalan tersebut tidak benar. Yang bersangkutan mengakui sepeda motor itu telah dijual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi online. Cerita pembegalan dibuat untuk menutupi perbuatannya dari istrinya,” kata Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (15/6/2026).
Sementara itu, P mengaku tidak mengetahui bahwa cerita yang disampaikan suaminya merupakan kebohongan. Ia menyebarkan informasi tersebut karena percaya sepenuhnya terhadap pengakuan suaminya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Setiap informasi yang belum terverifikasi sebaiknya diperiksa terlebih dahulu sebelum dibagikan agar tidak menimbulkan kepanikan maupun keresahan publik.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Informasi yang tidak terverifikasi dapat memicu kepanikan dan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Rosali.
Polres Pringsewu juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atas perbuatannya, IH menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak kepolisian karena telah membuat cerita palsu yang menyebabkan keresahan publik.
“Saya mengakui perbuatan saya dan meminta maaf kepada masyarakat Pringsewu serta pihak kepolisian. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,” ujar IH.
REDAKSI










