IKM Lampung Laporkan Abu Janda ke Polda

DPD Ikatan Keluarga Minang (IKM) Lampung resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Lampung. Laporan tersebut terkait pernyataannya yang dinilai melukai masyarakat Minangkabau dan memunculkan stigma negatif terhadap warga Sumatera Barat.

IKM Lampung Laporkan Abu Janda ke Polda
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Lampung resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Lampung. Laporan tersebut dilayangkan karena pernyataannya terkait Sumatera Barat yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau dan memunculkan stigma negatif.

Pelaporan dilakukan oleh Wakil Ketua DPD IKM Lampung Armansyah, S.H., bersama Kepala Biro Hukum DPD IKM Lampung M. Iqbal, S.H., didampingi jajaran pengurus IKM Lampung serta mendapat pengawalan langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/429/VI/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 8 Juni 2026.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat dengan istilah "bar-bar". Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat Minang, baik di kampung halaman maupun kalangan perantau di berbagai daerah.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP IKM, Andre Rosiade, menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh organisasi merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus upaya menjaga marwah masyarakat Minangkabau dari dugaan penghinaan.

Kepala Biro Hukum DPD IKM Lampung, M. Iqbal, menegaskan pelaporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan masyarakat Minang.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak membangun narasi yang dapat memperkeruh suasana. Mari kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan terang," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

Iqbal menjelaskan masyarakat Minangkabau selama ini berpegang teguh pada falsafah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah", yang menjadi landasan kehidupan sosial, budaya, dan hukum masyarakat Minang berdasarkan ajaran Islam.

Selain itu, masyarakat Minang juga mengenal pepatah "Dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang" yang mengandung makna pentingnya menghormati adat, budaya, dan aturan yang berlaku di setiap daerah tempat seseorang tinggal maupun merantau.

Sebelum laporan di Polda Lampung, DPP IKM terlebih dahulu melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyatakan laporan tersebut dibuat karena Abu Janda diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Sumatera Barat dengan menyebutnya sebagai suku yang "bar-bar".

"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian tersebut dilakukan karena saudara Permadi Arya alias Abu Janda diduga menyampaikan pernyataan yang melukai masyarakat Sumatera Barat," kata Braditi saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Laporan DPP IKM di Bareskrim Polri telah teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

IKM menilai pernyataan tersebut telah menyinggung dan melukai hati masyarakat Minangkabau sehingga perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.