70 Persen BUMDes Pesibar Tak Berjalan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Pesisir Barat mengakui sekitar 70 persen BUMDes di daerah itu mangkrak atau tidak dikelola optimal. Sejumlah BUMDes yang masih aktif pun belum mampu menyumbang PADes.

70 Persen BUMDes Pesibar Tak Berjalan
Foto: Ilustrasi/Istimewa

PESISIR BARAT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pesisir Barat mengakui mayoritas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah tersebut belum dikelola secara optimal.

Dari total 116 pekon di Kabupaten Pesisir Barat, sekitar 70 persen BUMDes dilaporkan mangkrak atau tidak berjalan dengan baik. Sementara sekitar 30 persen lainnya telah beroperasi, namun belum mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Kepala Bidang Bina Lembaga Kemasyarakatan, Ekonomi, dan Kerja Sama Pekon DPMP Pesisir Barat, Wike Wijayanti, membenarkan kondisi tersebut.

"Ya benar, ada yang BUMDes-nya mangkrak, ada yang sudah berjalan tapi tidak jelas, ada juga semua pengurusnya yang secara tiba-tiba mengundurkan diri," kata Wike, Selasa (30/6/2026).

Meski demikian, menurutnya masih terdapat sejumlah BUMDes yang dinilai mampu beroperasi secara mandiri. Namun, usaha tersebut belum menghasilkan pendapatan bagi pemerintah desa.

"Namun masih belum menghasilkan PADes," ujarnya.

Wike menjelaskan, belum optimalnya pengelolaan BUMDes dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pengelola yang belum memiliki kompetensi sesuai bidang usaha, serta lemahnya koordinasi dengan pihak terkait.

Ia menilai para pengelola BUMDes masih membutuhkan pembinaan, baik dalam aspek pengelolaan usaha maupun administrasi.

"Artinya, SDM yang ditugaskan mengelola BUMDes di masing-masing pekon masih sangat membutuhkan pembinaan, baik teknis usaha yang dijalankan maupun pada sisi administrasi," katanya.

Sebagai langkah evaluasi, DPMP Pesisir Barat berencana melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap penggunaan anggaran yang dikelola setiap BUMDes.

Menurut Wike, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh dana yang bersumber dari keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.