LMND Lampung Kecam Dugaan Ayah Cabuli Anak Kandung di Natar: “Ini Kejahatan Kemanusiaan”

LMND Lampung Kecam Dugaan Ayah Cabuli Anak Kandung di Natar: “Ini Kejahatan Kemanusiaan”
Foto (Istimewa)

BANDARLAMPUNG — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, memicu kecaman keras dari berbagai kalangan. Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Lampung (EW-LMND Lampung) menyebut kasus tersebut sebagai alarm darurat bagi perlindungan anak di Lampung sekaligus potret krisis kemanusiaan yang mengancam masa depan generasi.

Peristiwa yang diduga terjadi berulang kali sejak Januari 2025 itu dinilai bukan sekadar tindak pidana, melainkan bentuk kekerasan seksual yang menghancurkan kondisi psikologis, rasa aman, dan martabat korban sebagai seorang anak.

Ketua EW-LMND Lampung, Dinda Boru Napitu, mengecam keras tindakan pelaku yang diduga merupakan ayah kandung korban sendiri. Menurutnya, kasus tersebut memperlihatkan rusaknya ruang perlindungan paling dasar bagi anak, yakni keluarga.

“Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi kejahatan kemanusiaan yang merusak masa depan seorang anak. Ketika seorang ayah justru menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, maka yang rusak bukan hanya relasi keluarga, tetapi juga rasa aman sosial kita sebagai masyarakat. Negara tidak boleh lamban dan masyarakat tidak boleh diam,” tegas Dinda kepada Monologis.id pada Sabtu (16/05/2026).

Ia menilai, korban anak kerap hidup dalam tekanan psikologis dan ancaman sehingga memilih bungkam dalam waktu lama. Dalam kasus ini, korban disebut baru berani menceritakan penderitaannya kepada sang ibu setelah berbulan-bulan hidup dalam ketakutan.

“Korban anak sering kali dipaksa hidup dalam ketakutan. Mereka takut bicara karena berada di bawah tekanan pelaku yang memiliki relasi kuasa terhadap dirinya. Karena itu, aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak harus hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kondisi psikis korban secara serius dan manusiawi,” lanjutnya.

EW-LMND Lampung menilai kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk nyata krisis sosial dan lemahnya sistem perlindungan terhadap kelompok rentan. Ancaman predator seksual, kata mereka, tidak selalu datang dari ruang publik atau orang asing, tetapi justru dapat tumbuh di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.

Organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti masih lemahnya pendidikan seksual, rendahnya keberanian lingkungan untuk melapor, serta kuatnya stigma sosial yang membuat banyak korban memilih diam.

Menurut EW-LMND Lampung, negara tidak boleh bersikap pasif menghadapi meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Aparat penegak hukum diminta bergerak cepat, profesional, dan berpihak kepada korban agar proses hukum berjalan tegas tanpa kompromi.

Selain itu, mereka mendorong pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, serta psikolog profesional untuk memberikan pendampingan menyeluruh terhadap korban, khususnya dalam pemulihan trauma psikologis.

“Pemulihan trauma psikologis harus menjadi prioritas utama agar korban dapat kembali memperoleh rasa aman, kepercayaan diri, dan hak hidup yang layak sebagai seorang anak,” ujar Dinda.

EW-LMND Lampung juga menyerukan solidaritas seluruh elemen masyarakat, organisasi mahasiswa, organisasi perempuan, tenaga pendidik, hingga masyarakat sipil untuk bersama-sama memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak.

Mereka menegaskan bahwa kejahatan seksual tidak dapat dianggap sebagai persoalan privat keluarga semata, melainkan persoalan sosial yang mengancam masa depan generasi bangsa.

“Anak-anak Lampung harus hidup tanpa rasa takut. Tidak boleh ada ruang aman bagi predator seksual, terlebih mereka yang berlindung di balik relasi keluarga dan kekuasaan terhadap anak. Negara dan masyarakat harus hadir untuk memastikan setiap anak memperoleh perlindungan, keadilan, dan masa depan yang manusiawi,” tutupnya.