30 Sertifikat LSD Bandar Dewa Dicek

Pemkab Tulangbawang Barat bersama BPN akan melakukan verifikasi lapangan terhadap lebih dari 30 sertifikat terkait sengketa Tanah Lembaga Sosial Desa (LSD) Bandar Dewa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencari kepastian status lahan yang telah disengketakan selama bertahun-tahun.

30 Sertifikat LSD Bandar Dewa Dicek
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat akan melakukan verifikasi lapangan terhadap lebih dari 30 sertifikat terkait sengketa Tanah Lembaga Sosial Desa (LSD) di Tiyuh (Desa) Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Langkah tersebut menjadi tahapan penting dalam upaya mengungkap status dan posisi lahan yang selama ini menjadi objek sengketa di wilayah tersebut.

Perkembangan itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Tubaba, Untung Budiono, di ruang rapat Asisten I, Rabu (17/6/2026).

Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas surat yang disampaikan Forum Masyarakat Bandar Dewa Bersatu (FMBB) pada 9 Juni 2026. Pertemuan tersebut dihadiri tujuh perwakilan FMBB yang dipimpin Arwansyah serta Camat Tulangbawang Tengah Mardianto Rohman.

Untung Budiono menjelaskan, sejak proses penelusuran dimulai pada Februari 2026, pemerintah daerah bersama sejumlah instansi terkait telah menghimpun berbagai dokumen dan keterangan untuk memperjelas status lahan yang disengketakan.

Selain melakukan pengumpulan dokumen, pemerintah juga meminta keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui sejarah kepemilikan dan kondisi lahan, termasuk masyarakat sekitar serta pihak dari wilayah Candra Kencana.

"Hingga saat ini lebih dari 30 sertifikat hak milik yang diterbitkan pada tahun 1978 telah berhasil dihimpun dan ditelaah secara administrasi oleh Kantor Pertanahan Tubaba," kata Untung.

Menurutnya, tahapan berikutnya adalah melakukan tracking atau pencocokan lokasi berdasarkan data yang tercantum dalam sertifikat.

"Setelah rapat ini, kami akan kembali berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Tubaba untuk menentukan jadwal pelaksanaan tracking lapangan terhadap sertifikat yang telah terkumpul," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tracking tersebut bukan merupakan kegiatan pengukuran ulang bidang tanah, melainkan pencocokan titik dan lokasi sebagaimana tercantum dalam dokumen sertifikat.

"Tujuannya untuk memastikan keberadaan dan posisi lahan sesuai dokumen yang dimiliki," jelasnya.

Pemkab Tubaba juga terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Tubaba, Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), Bagian Hukum, serta sejumlah instansi terkait lainnya guna mempercepat penyelesaian sengketa.

Pemerintah menargetkan hasil penelusuran lapangan dapat diperoleh dalam waktu dekat dan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian berikutnya.

Sementara itu, Ketua FMBB Arwansyah menyatakan dukungannya terhadap proses yang sedang dijalankan pemerintah dan Gugus Tugas Reforma Agraria.

Menurutnya, FMBB memilih menempuh jalur dialog dan mekanisme hukum yang berlaku dibandingkan melakukan aksi-aksi yang berpotensi menimbulkan konflik.

"Meskipun ada aspirasi sebagian masyarakat yang menginginkan aksi demonstrasi atau bahkan pendudukan lahan, kami tetap mengedepankan pendekatan yang baik dan kondusif," katanya.

Hal senada disampaikan Camat Tulangbawang Tengah Mardianto Rohman yang mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi aman dan kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Ia berharap verifikasi lapangan terhadap sertifikat yang telah terkumpul dapat memberikan gambaran yang lebih objektif sehingga solusi terbaik dapat segera ditemukan.

"Melalui verifikasi lapangan terhadap sertifikat yang sudah dikumpulkan, kita berharap proses penyelesaian sengketa Tanah LSD Bandar Dewa dapat berjalan lebih terarah, objektif, dan menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak," pungkasnya.