Kasus Tanah Tol Seret Nama Bupati Tanggamus
Pelapor meminta Mabes Polri mempercepat penanganan dugaan penipuan dan penggelapan transaksi tanah yang menyeret nama Bupati Tanggamus. Ia juga mendesak BPJT menunda peresmian Exit Tol Bitung 3 hingga proses hukum tuntas.
BANDARLAMPUNG – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan terkait transaksi jual beli tanah yang kini berdiri Exit Tol Bitung 3 kembali mencuat. Pelapor, John Morin, mendesak Mabes Polri mempercepat penanganan perkara yang menyeret nama Bupati Tanggamus, Muhammad Saleh Asnawi, serta sejumlah pihak lainnya.
Dalam pernyataan yang disampaikan, John Morin mengungkapkan bahwa dirinya melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Muhammad Saleh Asnawi dan keponakannya, Sony Lamberta, ke Mabes Polri pada 4 November 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP yang diduga terjadi pada 27 Desember 2023.
Menurut pelapor, perkara itu berawal dari transaksi jual beli lahan seluas sekitar 2,4 hektare yang berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Lahan tersebut disebut telah menjadi lokasi pembangunan Exit Tol Bitung 3.
John Morin menyatakan kasus tersebut perlu mendapat perhatian publik agar proses hukum berjalan transparan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang telah memeriksa dirinya dan sejumlah saksi.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, dugaan perbuatan melawan hukum dan pihak-pihak yang terlibat semakin terang,” ujarnya dalam pernyataan tersebut yang diterima monologis.id, Senin (15/6/2026).
Tak hanya meminta percepatan proses hukum terhadap para terlapor, John Morin juga mengusulkan agar anggota DPR RI Muhammad Rony Alfa, yang merupakan putra Muhammad Saleh Asnawi dan saat ini bertugas di Komisi III DPR RI, dipindahkan ke komisi lain. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga independensi proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, pelapor meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menunda peresmian dan pengoperasian Exit Tol Bitung 3 hingga seluruh proses hukum terkait status lahan selesai.
John Morin juga menyatakan kesiapannya bersama tim kuasa hukum dan para saksi untuk menghadiri rapat dengar pendapat apabila diminta oleh Komisi III DPR RI maupun DPRD Kabupaten Tanggamus guna memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Muhammad Saleh Asnawi, Sony Lamberta, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut. Proses hukum di Mabes Polri masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
REDAKSI










