5 Kurir Narkoba Antarprovinsi Dibekuk di Mesuji

Satres Narkoba Polres Mesuji menangkap lima tersangka jaringan narkotika lintas provinsi asal Riau. Dari tangan pelaku, polisi menyita hampir 300 gram sabu, 1.000 butir ekstasi, senjata tajam, dan sebuah mobil yang digunakan untuk bertransaksi.

5 Kurir Narkoba Antarprovinsi Dibekuk di Mesuji
Foto: Istimewa

MESUJI — Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji, Lampung, mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap lima tersangka asal Provinsi Riau. Dari operasi tersebut, polisi menyita ratusan gram sabu, ribuan pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP Sunarto bersama Kanit Opsnal IPDA Agri Kimi.

Kelima tersangka diamankan di dua lokasi berbeda pada Jumat (19/6/2026). Dua tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Pangeran Mat Ali, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Sementara tiga tersangka lainnya ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial MT (46), AK (26), RGR (30), JN (28), dan LM (35). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus melalui Kasat Narkoba AKP Sunarto membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Sunarto, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait rencana transaksi narkotika yang melibatkan sejumlah orang dari Provinsi Riau.

"Pada Kamis, 18 Juni 2026, kami menerima informasi bahwa akan ada orang dari Provinsi Riau yang akan membeli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan," ujar Sunarto, Sabtu (20/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penghadangan terhadap sebuah mobil Toyota Sigra warna silver yang ditumpangi dua tersangka, MT dan AK.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam kendaraan tersebut.

"Dari dalam mobil ditemukan satu paket sabu dan 10 kantong plastik yang masing-masing berisi 100 butir pil ekstasi. Selain itu juga ditemukan dua bilah senjata tajam jenis badik," kata Sunarto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku masih memiliki tiga rekan lainnya yang sedang menunggu di sebuah rumah kos di Desa Berasan Makmur.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni LM, RGR, dan JN tanpa perlawanan.

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 293 gram bruto, 1.000 butir pil ekstasi, dua bilah senjata tajam jenis badik, satu unit mobil Toyota Sigra warna silver, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

AKP Sunarto menegaskan Polres Mesuji akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Barang haram ini sangat merusak generasi muda dan memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Polres Mesuji akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika," tegasnya.