Bos PT BKS Bantah Back Up Terduga Perambah Hutan

Direktur Operasional PT Berkat Karunia Saudara membantah tudingan memberikan dukungan kepada salah satu terduga perambah hutan di Pesisir Barat. Namun, perusahaan mengakui alat berat yang diamankan aparat merupakan miliknya dan disewakan kepada terduga pelaku.

Bos PT BKS Bantah Back Up Terduga Perambah Hutan
Direktur Operasional PT BKS, Firdaus | Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT – Direktur Operasional PT Berkat Karunia Saudara (BKS), Firdaus, membantah tudingan yang menyebut dirinya memberikan dukungan atau memenuhi kebutuhan salah satu terduga pelaku perambahan hutan di Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, Tri Agustian alias Aan.

Sebelumnya beredar informasi yang menyebut Firdaus diduga bersedia membantu sejumlah kebutuhan Aan dengan syarat mengakui bahwa satu unit excavator yang diamankan aparat penegak hukum merupakan milik pribadi Aan.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa alat berat tersebut sebenarnya merupakan aset milik PT Berkat Karunia Saudara yang bergerak di bidang pengolahan kayu lapis (tripleks) di Kecamatan Karya Penggawa.

Menanggapi informasi tersebut, Firdaus membantah keras tudingan telah memberikan dukungan khusus kepada Aan selama menjalani proses hukum.

“Ini informasi yang bias dan sudah terlalu jauh,” kata Firdaus saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2026).

Meski demikian, Firdaus mengakui bahwa satu unit excavator yang saat ini diamankan aparat memang merupakan milik PT Berkat Karunia Saudara.

Menurutnya, alat berat tersebut disewakan kepada Aan untuk kegiatan penggarapan lahan dengan biaya sewa Rp200 ribu per jam yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

“Alat berat itu memang milik PT Berkat Karunia Saudara dan kami menyewakannya kepada Aan dengan biaya sewa Rp200 ribu per jam. Itu dituangkan dalam surat perjanjian sewa pakai alat berat,” ujarnya.

Firdaus juga mengklaim hingga kini masih terdapat tunggakan biaya sewa yang belum dibayarkan.

“Bahkan seharusnya Aan masih memiliki kewajiban pembayaran biaya sewa sebesar Rp72,4 juta,” katanya.

Terkait dugaan adanya bantuan dana kepada Aan, Firdaus menjelaskan bahwa uang yang diberikan bukan bentuk dukungan, melainkan pinjaman yang tercatat secara administrasi sebagai utang kepada perusahaan.

“Dari Juli 2025 sampai 31 Desember 2025 tercatat utang Aan kepada PT Berkat Karunia Saudara mencapai Rp29.501.000. Dari jumlah itu, terakhir dia meminjam sebesar Rp10 juta,” ungkapnya.

Kasus dugaan perambahan hutan di Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah aparat mengamankan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan. Hingga kini, proses penanganan perkara masih terus berjalan.