Menantu Bunuh Mertua, Keluarga Tuntut Hukuman Mati
Kasus pembunuhan sadis di Lampung Selatan menggemparkan publik. Seorang menantu diduga menghabisi nyawa mertuanya, keluarga korban kini mendesak hukuman mati.
LAMPUNG SELATAN — Kasus pembunuhan tragis yang dilakukan seorang menantu terhadap mertuanya sendiri mengguncang warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku, Abdul Mukti (34), diduga menghabisi nyawa mertuanya, Hajjah Supriyani, seorang pensiunan PNS, dengan cara dibacok di dalam rumah korban pada Sabtu (18/4/2026) siang.
Peristiwa ini menyisakan duka mendalam, mengingat korban dikenal sebagai sosok yang baik, santun, dan aktif membantu masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi keji tersebut diduga dipicu konflik rumah tangga berkepanjangan antara pelaku dan istrinya, yang merupakan anak kandung korban. Keduanya diketahui telah berpisah tempat tinggal selama enam bulan terakhir.
Ketegangan mencapai puncak saat pelaku mendatangi rumah korban. Kehadirannya membuat sang istri ketakutan hingga mengurung diri di dalam kamar. Tak lama kemudian, teriakan histeris terdengar dari ruang tamu.
Saat keluarga keluar, korban ditemukan sudah tergeletak bersimbah darah. Pelaku diduga telah mempersiapkan aksinya dengan membawa senjata tajam jenis golok.
Saat ini, Abdul Mukti telah diamankan di Polres Lampung Selatan dan tengah menjalani proses hukum.
Desakan Hukuman Mati Menguat
Keluarga korban melalui tim kuasa hukum AMRI SOHAR SH & Partner menyatakan sikap tegas. Mereka mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, yakni pidana mati.
“Kami sangat terpukul. Perbuatan ini tidak hanya kejam, tapi juga tidak manusiawi. Kami meminta pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar perwakilan keluarga, Senin (27/4/2026).
Kuasa hukum korban, Amri Sohar, menilai tindakan pelaku memenuhi unsur pembunuhan berencana karena dilakukan dengan persiapan dan cara yang brutal.
“Kami mendesak aparat penegak hukum memproses perkara ini secara cepat dan transparan, serta menerapkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.
Senada, tim kuasa hukum lainnya menilai tindakan tersebut telah melampaui batas kemanusiaan dan layak mendapatkan hukuman paling berat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus kembali memicu perdebatan soal kekerasan dalam rumah tangga yang berujung fatal serta penegakan hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan berat.
DEDI ROHMAN










