PHK Bukan Sekadar Dampak Global, Melainkan Cermin Rapuhnya Struktur Ekonomi Nasional
Pemerintah memang telah merespons situasi tersebut melalui pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Pemerintah juga menyampaikan komitmen penyediaan berbagai instrumen perlindungan pekerja dengan nilai mencapai sekitar Rp500 triliun untuk menopang berbagai program mitigasi. Langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menghadapi meningkatnya risiko pengangguran.
Oleh: Djusman H. Umar
Ketua Harian FSP BUMN Bersatu
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus terjadi di Indonesia tidak dapat lagi dipandang sebagai fenomena sementara atau semata-mata akibat perlambatan ekonomi global. Data menunjukkan bahwa hingga November 2025 terdapat sekitar 79.302 pekerja kehilangan pekerjaan. Memasuki periode Januari hingga Mei 2026, angka tersebut kembali bertambah sekitar 23.470 pekerja. Tren tersebut memperlihatkan bahwa PHK telah berkembang menjadi persoalan struktural yang membutuhkan diagnosis ekonomi secara lebih mendalam, bukan sekadar penjelasan normatif mengenai kondisi global.
Pemerintah memang telah merespons situasi tersebut melalui pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Pemerintah juga menyampaikan komitmen penyediaan berbagai instrumen perlindungan pekerja dengan nilai mencapai sekitar Rp500 triliun untuk menopang berbagai program mitigasi. Langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menghadapi meningkatnya risiko pengangguran.
Namun demikian, penyelesaian persoalan PHK tidak cukup hanya dilakukan melalui bantuan sosial maupun program mitigasi jangka pendek. Pemerintah perlu melihat akar persoalan secara lebih jujur, objektif, dan berbasis pada realitas ekonomi makro yang sedang berlangsung. Sebab PHK pada hakikatnya bukanlah penyebab krisis, melainkan akibat dari berbagai kebijakan ekonomi yang saling berkaitan.
Salah satu penjelasan yang relevan adalah fenomena crowding out dalam teori ekonomi makro. Kondisi ini terjadi ketika kebutuhan pembiayaan pemerintah melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam jumlah besar menyerap sebagian besar likuiditas di pasar keuangan. Ketika imbal hasil SBN relatif tinggi dengan tingkat risiko yang sangat rendah, lembaga keuangan secara rasional akan lebih memilih menempatkan dana pada instrumen pemerintah dibandingkan menyalurkannya sebagai kredit produktif kepada dunia usaha.
Akibatnya, struktur pembiayaan nasional mengalami perubahan. Dana perbankan semakin banyak mengalir ke pembelian obligasi negara, sementara pembiayaan terhadap sektor industri, manufaktur, serta usaha kecil dan menengah menjadi semakin terbatas. Kredit produktif tidak benar-benar hilang, tetapi bergeser dari aktivitas ekonomi riil menuju pembiayaan defisit fiskal pemerintah.
Konsekuensi ekonomi dari kondisi tersebut cukup jelas. Ketika akses pembiayaan menjadi lebih mahal dan likuiditas sektor riil semakin sempit, biaya produksi meningkat. Dunia usaha kemudian melakukan berbagai langkah penyesuaian, mulai dari menunda investasi, mengurangi kapasitas produksi, memangkas jam kerja, tidak memperpanjang kontrak pekerja, hingga akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja. Dalam perspektif tersebut, PHK bukanlah peristiwa yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil akhir dari rangkaian kebijakan ekonomi makro yang memengaruhi iklim investasi dan pembiayaan.
Rantai sebab akibat tersebut dapat digambarkan secara sederhana sebagai berikut:
Crowding Out → Kredit Produktif Menyusut → Investasi dan Produksi Melambat → PHK Meningkat.
Oleh karena itu, memandang PHK semata-mata sebagai kegagalan perusahaan ataupun rendahnya produktivitas pekerja merupakan penyederhanaan yang kurang tepat. Dalam banyak kasus, PHK justru merupakan indikator bahwa ruang tumbuh sektor riil semakin terbatas akibat tekanan pembiayaan dan melemahnya investasi produktif.
Persoalan tersebut semakin diperkuat oleh melemahnya daya saing industri nasional. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sendiri mengakui bahwa rendahnya daya saing industri merupakan salah satu faktor utama meningkatnya PHK. Pengakuan tersebut sejalan dengan berbagai indikator internasional yang menunjukkan penurunan kualitas iklim usaha Indonesia.
Dalam laporan IMD World Competitiveness 2025, daya saing Indonesia turun 13 peringkat menjadi posisi ke-40 dari 69 negara. Penurunan tersebut menunjukkan bahwa kepastian regulasi, efektivitas kelembagaan, efisiensi birokrasi, dan produktivitas ekonomi masih menjadi tantangan besar. Investor, baik domestik maupun asing, tentu menjadikan indikator tersebut sebagai dasar dalam menentukan keputusan investasi.
Produktivitas tenaga kerja Indonesia juga masih relatif rendah. Nilai tambah pekerja Indonesia diperkirakan hanya sekitar US$14 per jam, masih tertinggal dibandingkan Malaysia maupun Singapura. Bahkan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja nasional pada tahun 2024 tercatat mengalami kontraksi. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa struktur industri nasional masih didominasi sektor padat karya berteknologi rendah, sementara transformasi menuju industri berbasis inovasi dan manufaktur bernilai tambah tinggi berjalan sangat lambat.
Di sisi lain, kualitas pasar kerja nasional juga menghadapi tantangan serius. Tingkat pengangguran usia muda masih relatif tinggi, sementara sebagian besar lapangan pekerjaan baru justru berada di sektor informal yang minim perlindungan sosial serta memiliki tingkat produktivitas rendah. Dengan bertambahnya jumlah penduduk usia produktif dalam satu dekade mendatang, Indonesia membutuhkan penciptaan jutaan lapangan kerja baru setiap tahunnya. Namun rasio investasi terhadap Produk Domestik Bruto justru mengalami penurunan dibandingkan periode sebelum pandemi.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa bonus demografi belum tentu menjadi keuntungan apabila penciptaan lapangan kerja berkualitas tidak mampu mengimbangi pertumbuhan angkatan kerja. Bonus demografi dapat berubah menjadi beban demografi apabila investasi produktif terus melemah dan kapasitas industri nasional tidak berkembang.
Dalam konteks tersebut, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029 memang merupakan cita-cita yang baik. Namun target tersebut harus ditopang oleh fondasi ekonomi yang realistis. Kebutuhan investasi lebih dari Rp13.000 triliun dalam lima tahun ke depan memerlukan kepastian hukum, stabilitas kebijakan, reformasi birokrasi, efisiensi fiskal, serta iklim investasi yang benar-benar kompetitif. Tanpa pembenahan mendasar, target pertumbuhan tinggi hanya akan menjadi proyeksi optimistis yang sulit diwujudkan.
Karena itu, penyelesaian persoalan PHK harus ditempatkan sebagai bagian dari reformasi ekonomi nasional secara menyeluruh. Pemerintah tidak cukup hanya fokus pada penanganan dampaknya, tetapi harus memperbaiki penyebab utamanya.
Pertama, pemerintah perlu melakukan konsolidasi fiskal secara bertahap agar kebutuhan pembiayaan negara tidak terus menyerap likuiditas sektor keuangan secara berlebihan. Pengelolaan utang harus semakin produktif dan diarahkan pada pembiayaan proyek-proyek yang mampu menciptakan nilai tambah ekonomi.
Kedua, kebijakan moneter dan fiskal perlu lebih terintegrasi untuk memperluas akses kredit produktif bagi sektor industri, manufaktur, serta UMKM. Perbankan perlu diberikan insentif agar lebih agresif menyalurkan pembiayaan kepada sektor yang menciptakan lapangan kerja.
Ketiga, transformasi industri harus dipercepat melalui hilirisasi yang benar-benar menghasilkan industri manufaktur berteknologi tinggi, bukan hanya ekspor bahan baku atau produk setengah jadi. Indonesia memerlukan industrialisasi baru yang berbasis inovasi, digitalisasi, dan peningkatan produktivitas.
Keempat, reformasi regulasi harus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan kepastian hukum, penyederhanaan perizinan, serta efisiensi birokrasi sehingga biaya investasi dapat ditekan.
Kelima, investasi besar harus diarahkan pada pendidikan vokasi, riset, teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia agar produktivitas tenaga kerja Indonesia meningkat secara berkelanjutan.
Keenam, pemerintah perlu membangun ekosistem persaingan usaha yang sehat sehingga struktur industri tidak didominasi oleh segelintir pelaku usaha. Kompetisi yang sehat akan mendorong inovasi, efisiensi, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
Pada akhirnya, PHK bukan sekadar persoalan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Ia merupakan indikator kesehatan struktur ekonomi nasional. Selama pembiayaan produktif masih kalah bersaing dengan pembiayaan fiskal, selama investasi belum menjadi prioritas utama, dan selama daya saing industri terus melemah, maka gelombang PHK berpotensi terus berulang.
Sudah saatnya pemerintah memandang PHK bukan hanya sebagai persoalan ketenagakerjaan, melainkan sebagai sinyal bahwa reformasi ekonomi harus dipercepat. Stabilitas fiskal memang penting, tetapi stabilitas tersebut harus berjalan seiring dengan pertumbuhan sektor riil, peningkatan investasi, dan penciptaan lapangan kerja. Sebab ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya neraca fiskal yang sehat, melainkan juga semakin banyak masyarakat yang memperoleh pekerjaan, pendapatan yang layak, serta harapan terhadap masa depan ekonomi Indonesia.










