Tega! Ayah Cabuli Anak Tiri, Korban Diberi Rp200 RIbu

CILEGON – EM (37)
warga Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat tega
menyetubuhi anak tirinya berulang kali.
Aksi bejat pelaku dilakukan sejak September 2021 lalu di
kediaman mereka Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Banten. Pelaku memberi
uang Rp200 ribu usai melakukan perbuatan asusila tersebut.
“Aksi cabul pelaku terakhir kali terjadi pada 16 Oktober
2022 di Villa daerah Carita,†ungkap Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro
melalui Kasat Reskrim AKP Mochmad Nandar, Selasa (1/11/2022).
Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban mengadu ke
ibu kandungnya. Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke
Polres Cilegon.
“Berdasarkan laporan tersebut, pelaku ditangkap Satuan
Reserse Kriminal Polres Cilegon,†ujar Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara.