Tega! Ayah Cabuli Anak Tiri, Korban Diberi Rp200 RIbu

Tega! Ayah Cabuli Anak Tiri, Korban Diberi Rp200 RIbu
Foto: Ilustrasi/Istimewa

CILEGON – EM (37) warga Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat tega menyetubuhi anak tirinya berulang kali.

Aksi bejat pelaku dilakukan sejak September 2021 lalu di kediaman mereka Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Banten. Pelaku memberi uang Rp200 ribu usai melakukan perbuatan asusila tersebut.

“Aksi cabul pelaku terakhir kali terjadi pada 16 Oktober 2022 di Villa daerah Carita,” ungkap Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim AKP Mochmad Nandar, Selasa (1/11/2022).

Tak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban mengadu ke ibu kandungnya. Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Polres Cilegon.

“Berdasarkan laporan tersebut, pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon,” ujar Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.